Dharmasraya,indokorners.com – Polres berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat,dalam operasi tersebut dapat diamankan empat orang tersangka mereka beroperasi di wilayah hukum Dharmasraya, tempat kejadian sebanyak enam TKP.
1. Jorong Sungai Langko Nagiri S.Langko
Kecamatan Tiumang .
2. Jorong Karya Harapan Nagri Sungai
Langko Kecamatan Tiumang.
3. Jorong Sungai Rumbai Nagari Sungai
Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai.
4. Jorong Ranah Baru Nagari Abai Siat
Kecamatan Koto Besar.
5. Jorong Sebrang Piruko Nagari Koto Baru
Kecamatan Koto Baru.
6. Dua kasus curanmor roda empat satu tkp
Jorong Kartik Indah Nagari Sungai Duo
Kecamatan Sitiung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nur Hadiansyah yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan seluruh pejabat utam dilingkungan Polres Dharmasraya 17 Mart 2023.
Dalam jumpa Pers Kapolres Dharmasraya AKBP Nur Hadiansyah kepada seluruh awak media mengatan,kami berhasil mengamankan 10 kendaraan roda dua dan satu kendara roda empat yang saat ini masih dalam proses perjalanan karena kita amankan di Jakarta, dari empat orang tersangka in,i satu orang sudah pernah menjalani hukuman terkait dengan kasus yang sama.
modus yang mereka lakukan yaitu dengan cara mengambil kendaraan yang sedang parkir di rumah dan kendaraan yang parkir di pasar, mereka mengambil kesempatan disaat pemilik kendara lengah dan Konan korban juga lalai yaitu dengan meninggalkan kunci tetap berada pada kendaraan sehingga memudahkan pelaku untuk mengambil kendaraan.
Terkait pasal curanmor, terhadap tersangka A1,tersangk RS,tersangk RR dan tersangka RHP dikenakan pasal 363 ayat (1) ke empat tersangka dikenakan 7 tahun penjara.
Sedangkan kepada tersangk A2 dan RS 2 dikenakan pasal 480 dengan acraman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk itu kami himbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kendaraan disaat memarkirkan kendaraan,parkirlah di tempat yang aman,dan bila perlu pakai kunci ditambahan biar kendaraan kita terhindar dari pencurian Pungkas Kapolres.
(*02*)






