Oknum Parkir Liar Tepi Jalan Alun-alun Diduga Preman

Daerah119 Dilihat

Bogor. Indocorners.com – Lokasi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Bogor ditepi jalan Kapten Muslihat Alun-alun exs Taman Topi menjadi ajang untuk mencari duit oleh preman dimalam hari. Karna parkir resmi yang dikelola Dishub dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 17.00 sore.

Setelah itu dikelola oleh preman yang diduga mencari keuntungan pribadi dari sore hingga malam hari.

Sehingga sering terjadi pemalakan terhadap pemilik motor yg parkir dari siang hingga malam maupun yg parkir dimalam hari. Diduga preman itu mengambil kesempatan karna sdh selesai tugas Dishub disore hari, preman itu mematok biaya parkir semaunya dia.

Masih suasana lebaran idul pitri Ahad 23 April 2023 wartawan Indocorners.com yaitu SA dan istrinya yang parkir dilokasi tersebut pada siang hari akan mengambil motor diparkiran pukul 18.45 malam Tiba-tiba dihampiri seorang pemuda yang memakai celana pendek kemeja biru meminta uang parkir Rp.10.000, hanya dikasih Rp.5000 oleh wartawan tersebut karna memintanya tidak sopan.

Preman itu ngotot minta Rp.10.000 karna menurutnya ini suasana lebaran, jadi saya minta ke ibu ini jawabnya, jelasnya lagi kalau parkir siang hanya Rp.3000.

Ketika ditanya surat tugas sebagai petugas parkir yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan, jawabnya saya juga membayar sewa lapak parkir ini. Ditanya kepada siapa dia membayar dan siapa pengurus parkir ( Danru) dia juga tidak mau menyebutkan.

Ternyata dengan orang yang sama yaitu oknum parkir liar tersebut juga pernah meminta uang parkir dimalam hari RP. 3000, kepada Danru Odih pegawai Dishub. Karna memarkirkan motornya dilokasi yang sama setelah habis magrib dibulan puasa kemaren untuk keperluan mengambil uang di ATM. Tidak itu saja ternyata petugas parkir liar yang sama diduga preman itu juga pernah meminta uang parkir juga di malam hari kepada seorang polisi yang bertugas dipospol tidak jauh dari lokasi parkir tersebut.

Menurut keterangan Danru parkir Jalan Kapten Muslihat Alun-alun kota Bogor yaitu Haris kemungkinan yang parkir dimalam hari itu pengamen.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kasi Perparkiran Dishub Kota Bogor dikantornya, yaitu Rijal sudah sering mendengar mengenai pemalakan uang parkir dimalam hari, namun belum diambil tidakan oleh yang bersangkutan. Pada hal menurutnya Keputusan wali Kota Bogor Nomor. 551. 45-410 Tahun 2020 tentang tempat parkir tepi jalan umum yang tidak macet motor hanya Rp.2000. Rijal juga menjelaskan akan mengkordinasikan dengan pihak APH mengenai hal tersebut kepada IC dikantornya (27-4-2023). (Yan)