MZA Kuasa Hukum MRI Minta Menko Polhukam Selesaikan Tindakan Kriminalisasi Yang Dilakukan Polres LamTim Terhadap Saudara Wilson Lalengke

Daerah, Dki185 Dilihat

Jakarta, IC – Perilaku oknum anggota Polri atas perbuatanya dengan menggunakan kekuasaannya dengan semena-mena melakukan tindakan penegakan hukum terhadap saudara Wilson Lalengke sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia yang tidak lagi melihat substansi penegakan hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip atau pun nilai norma hak asasi manusia. Minggu, 13 Maret 2022.

“Untuk itu kita meminta kepada Prof Mahfud MD selaku Menteri Koordinator yang membidangi Hukum, Politik dan Keamanan untuk tidak tinggal diam melihat perbuatan oknum polisi yang ada di Resort Lampung Timur kepada rekan wartawan senior dan Ketum PPWI yang berusaha menuntut keadilan terhadap rekan wartawan ResolusiTV.com Muhamad Indra yang telah dikeriminalisasi,” tutur M. Zainul Arifin, S.H., M.H kuasa hukum Media Reformasi Indonesia (MRI)

MZA juga mengatakan, hilang kepercayaan kita kepada Polri yang selalu menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan hukum pidana represif, kampanye Polri yang Presisi digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit seakan-akan hanya sebuah visi Polri diatas kertas namun gagal besar pada tahap Implementasinya.

“Polri Presisi yang dicita-citakan hanya sebuah harapan yang tidak bermakna bagi masyarakat jadi sangat wajar jika Institusi Polri mendapat citra yang kurang baik dimata masyarakat. Sebab seorang wartawan senior yang notabenya adalah Ketua Umum DPN PPWI bisa dikriminalisasi apalagi masyarakat biasa yang awam hukum sangat rentan jahu dari akses keadilan,” tegasnya.

Maka, lanjutnya, kita mendesak Menko Polhukam untuk mengkoordinasikan Polri agar segera mengambil tindakan terhadap saudara Wilson dan Indra untuk diselesaikan dengan cara pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif sejalan dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebab tuduhan kepada rekan Wilson dan Indra adalah merupakan dugaan tindak pidana ringan dengan ancaman dibawah 5 tahun pidana dan bukan merupakan perbuatan kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.

“Selain itu Laporan atas nama seseorang yang mengatasnamakan Tokoh Adat Lampung masih bersifat Prematur yang legal standingnya masih dipertanyakan, sebab ini merupakan delik aduan yang mana orang yang dirugikan yang harus membuat pengaduan, pertanyaanya apakah semua orang Lampung merasa dirugikan atas kerusakan karangan bunga yang dimaksud?, dan apakah ada kerugian materil atas perbuatan tersebut. Atas kejanggalan itu kita melihat tidak ada sikap profesionalisme yang ditunjukkan oleh oknum polisi Resort Lampung Timur didalam menangani perkara ini, maka perlu koordinasi cepat antara Menko Polhukam, Kapolri dan jajaran dibawahnya untuk selesaikan perkara Ini dengan tidak berlarut-larut sehingga tidak menciptakan percikan negatif terhadap institusi Polri,” pungkasnya. (Irwan A.N)