Motif Pembunuhan Yosua Tak di Ungkap dalam Vonis Sambo

Hukum, Nasional135 Dilihat

Indocorners.com l Jakarta – Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat masih gelap. Apa motif Ferdy Sambo dkk membunuh Yosua belum terungkap meski vonis Ferdy Sambo telah dibacakan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi, saat Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Yosua merupakan ajudan yang ditugaskan sebagai driver istrinya, Putri Candrawathi.

Yosua awalnya disebut tewas akibat tembak-menembak dengan ajudan Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer. Tembak-menembak itu disebut berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Setelah penyidikan berjalan, terungkap tak ada tembak menembak ataupun pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Peristiwa sebenarnya adalah penembakan terhadap Yosua. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Namun, motif pembunuhan tak diungkap jelas oleh Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat bicara tentang motif pembunuhan berencana Yosua. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.

“Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami,” kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Motif Tak Menjadi Fokus Jaksa

Motif Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga tak terungkap secara jelas dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Sambo berulang kali menyatakan dirinya emosi dan marah setelah mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Keterangan Sambo itu diragukan jaksa hingga hakim. Sambo dinilai percaya begitu saja tanpa mengajak Putri melakukan visum. Hakim sempat bertanya mengapa Sambo tak mengajak istrinya visum, padahal hal tersebut penting untuk membuktikan benar tidaknya pemerkosaan seperti yang diceritakan Putri.

Jaksa kemudian menuntut Sambo dihukum seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Namun, jaksa tidak menguraikan apa motif pembunuhan tersebut. Jaksa meyakini motif bukan merupakan fokus dalam pembuktian pembunuhan berencana.

“Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam,” ujar jaksa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *