Indocorners.com|Jakarta,Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri—atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil. Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11).
Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari “jabatan di luar kepolisian”, yaitu “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Akibat dari putusan itu, kata Ketua MK, Suhartoyo, “frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Dalam putusannya, MK menyebut frasa itu menimbulkan kerancuan dan malah memperluas pemaknaan dari Pasal 28 ayat 3. Akibatnya, frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan polisi pada jabatan di luar Polri.
Merujuk keterangan eks Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman Ponto, yang menjadi saksi ahli bagi Syamsul dan Christian, saat ini setidaknya terdapat 4.351 polisi yang bekerja di luar Polri alias menduduki jabatan sipil.
Soleman berkata, 4.351 polisi itu menghilangkan peluang kerja terjadap 4.351 warga sipil yang tidak bekerja di Polri.
Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul dan Christian, beserta para kuasa hukum mereka-selaku pemohon uji materi- mengungkap bagaimana polisi aktif selama ini telah bekerja di berbagai lembaga sipil, seperti KPK, BNN, BNPT, dan berbagai kementerian.
Dari sembilan hakim MK, dua di antaranya tidak setuju dengan putusan ini, yaitu hakim Daniel Yusmic Foekh dan hakim Guntur Hamzah.**












