Menyedihkan!!! Laporan Dugaan Penganiayaan Diduga Dilakukan Pengacara Terkesan Di Paksakan “Berproses” Di Polsek Mauk

Banten, Hukum, Nasional264 Dilihat

Indocorners.com–Tangerang, Banten – Beredar di seratusan lebih media baik cetak maupun online beberapa waktu lalu yang memberitakan tentang “perbuatan” tidak menyenangkan yang diduga telah dilakukan oleh Perumahan “Taman Sepatan Grande” yang berlokasi di Mauk Tangerang Provinsi Banten terhadap para konsumennya, dimana dalam pemberitaan tersebut diberitakan tentang keluhan konsumen perumahan yang merasa ditipu oleh Manajemen perumahan “Taman Sepatan Grande” dimana rumah yang mereka pesan bahkan sudah bayar lunas tak kunjung selesai dan pihak developer terkesan menghindar untuk mengembalikan dana konsumen secara langsung.


Dalam pemberitaan tersebut, salah satu konsumen bernama ibu “N” juga mengatakan bahwa dirinya telah membeli 1 unit rumah di perumahan taman Sepatan grande dengan “cash keras” / Tunai, tetapi rumah tak kunjung selesai dan pengembalian uang tak kunjung di ganti bahkan diduga untuk menghindari hukum “pidana” pihak developer diam-diam tanpa pemberitahuan dan kesepakatan apapun mengirimkan uang ke rekening ibu “N” Sebesar sepuluh juta rupiah yang patut diduga akan dijadikan alibi/alasan pihak perumahan menghindari hukum pidana dengan mengatakan telah melakukan pembayaran pengembalian uang secara bertahap, atas uang sepuluh juta tersebut ibu “N” sigap bersama dengan Pengacara “L” langsung datang ke kantor pemasaran untuk mengembalikan uang tersebut karena tanpa ada kesepakatan dan pemberitahuan apapun serta keinginan ibu “N” pengembalian secara langsung, Nyatanya tidak ada satupun pegawai perumahan yang mau menerima pengembalian uang tersebut.

Dari sinilah dimulai adanya perkara di Polsek Mauk berupa pelaporan salah satu oknum pegawai pemasaran “taman Sepatan grande” terhadap pengacara ibu “N” yang melaporkan pengacara tersebut dengan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap oknum pegawai pemasaran tersebut.

Diketahui bahwa ibu “N” meminta bantuan Pengacara “L” karena dirinya telah kehabisan kesabaran dan kesulitan dalam meminta pengembalian uangnya yang telah dibayarkan ke pihak developer secara tunai untuk 1 unit rumah yang dipesannya.

 

Pengacara “L” saat mendampingi client nya ibu “N” untuk klarifikasi di Polsek Mauk

Beberapa kali ibu “N” bersama Pengacara “L” mendatangi langsung kantor pemasaran perumahan tersebut dan setiap kali datang sang oknum pegawai pemasaran selalu memancing emosi pengacara “L” bahkan melontarkan kalimat penghinaan terhadap profesi “Pengacara” dan merendahkan pengacara “L” dengan ucapan “goblok” dan ” kamu pengacara apaan”, “kamu ngga ada apa apanya” dan masih banyak lagi ucapan penghinaan yang dilontarkan oleh oknum pegawai perumahan tersebut kepada pengacara “L” dan dengan jiwa besar pengacara “L” tidak melaporkan sang oknum pegawai perumahan tersebut kepihak kepolisian atas unsur pidana “perbuatan tidak menyenangkan”, ” penghinaan profesi dan diri di depan umum”, untuk memberikan peringatan terhadap sang oknum tersebut Pengacara “L” hanya “mengeplak” Dahi nya dengan menggunakan sisi tangan satu kali tanpa ada memar maupun luka yang disaksikan banyak orang di ruangan tersebut.

Anehnya sang oknum pegawai perumahan tersebut melaporkan pengacara “L” ke Polsek Mauk dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan/penganiayaan hanya bermodalkan CCTV dimana bila melihat dari CCTV perbuatan “mengeplak” Akan terlihat seperti memukul dan Polsek Mauk dengan sigap nya dan cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan BAP terhadap si Oknum pegawai tersebut dan 2 orang saksi dari pihak perumahan dimana ke 2 saksi tersebut diketahui tidak berada dalam CCTV dan tidak berada dalam ruangan tersebut. “Sungguh aneh orang yang tidak ada diruangan tidak menyaksikan bisa dijadikan saksi dan saya belum tahu apakah ada visum atau tidak, karena kalau memang terjadi penganiayaan, visum itu adalah ” Alat bukti ” dan bilamana ada visum dan terlihat ada memar atau luka sangat dapat diduga sang oknum pegawai perumahan tersebut “menghajar” dirinya sendiri ditengah jalan menuju Polsek ataupun menuju RS” Ujar Pengacara “L” saat dikonfirmasi awak media.

Hal ini diketahui Pengacara “L” pada saat client nya ibu “N” mendapatkan panggilan klarifikasi oleh Polsek Mauk atas laporan oknum pegawai perumahan tersebut dan pengacara “L” sempat hadir mendampingi client nya ibu “N” di Polsek Mauk hari senin tanggal 27/09/2021.

” Aneh dan Lucu, hal seperti ini kepolisian kok cepat dan sigap, apalagi TIDAK PERNAH ADA yang namanya saya melakukan PENGANIAYAAN, banyak saksi diruangan itu jadi penganiayaan yang seperti apa, saya pukulin bertubi tubi gitu, gila… ada apa ini dibalik cepat dan sigapnya Polsek Mauk menanggapi laporan ini, padahal yang kasus besar yaitu Laporan ratusan konsumen terhadap dugaan penipuan oleh perumahan taman Sepatan grande yang sudah menumpuk laporannya itu di Polres Tigaraksa, pemasaran perumahannya tetap berjalan, direkturnya tetap bebas berkeliaran, padahal jelas nyata alat bukti dan kerugian besar yang dialami ratusan konsumen Sepatan grande itu, adem ayem aja…… kembali ke kasus saya di Polsek Mauk coba yang dijadikan saksi 2 orang dari pihak perumahan itu saksi tidak ada ditempat bisa dijadikan saksi dan client saya ibu “N” undangan dari Polsek Mauk katanya “klarifikasi” ternyata langsung di BAP dan diminta menandatangani BAP, apa-apaan ini, aneh bin ajaib” Lanjut pengacara “L” dengan nada emosi melihat proses penegakan hukum yang seperti ini saat dihubungi via hpnya.

“Saya juga akan buka laporan kepolisian ke Polres Tigaraksa dalam waktu dekat untuk melaporkan oknum pegawai perumahan tersebut atas tindak pidana ” Perbuatan tidak menyenangkan”, “Penghinaan profesi dan diri saya didepan umum” serta “fitnah saya telah melakukan penganiayaan” dan kita lihat nanti ya setelah saya buka LP di Polres Tigaraksa apakah pihak Polres Tigaraksa yang merupakan atasannya Polsek Mauk akan cepat dan tanggap terhadap laporan saya seperti Polsek Mauk yang cepat dan tanggap atas laporan yang diduga mengada ngada itu” Tutup pengacara “L” yang juga anggota dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia/PPWI serta Sekjend Partai Warga Indonesia/PARWINDO DPW Provinsi. Banten ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *