Menghalang halangi Kinerja Jurnalistik Harus Diseret Ke Ranah Hukum

Daerah, Sumbar78 Dilihat

Ketua PWI Dharmasraya, Safri Piliang, tengah, Sekretaris, Yahya, kiri dan kanan Bendahara PWI, Roni Aprianto. ( ist )

Dharmasraya.Indocorners.com –

Aksi penghalangan kinerja jurnalistik oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ketika kegiatan pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023) menuai komentar PWI Kabupaten Dharmasraya.

 

“Aksi penghalangan terhadap kinerja jurnalistik jelas melanggar UU 40 Tahun 1999 tentang pers serta dapat dipidanakan dan denda Rp 500 juta,” ungkap Ketua PWI Dharmasraya, Syafri Piliang didampingi Sekretaris PWI, Yahya dan Bendahara PWI, Roni Aprianto kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

 

Lanjut Syafri Piliang, sebagaimana dijelaskan pada pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menerangkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

“Hal ini harus diseret ke ranah hukum agar menjadi efek jera kepada pihak bersangkutan. Jika ini dibiarkan, ditakutkan bakal terulang kembali pada masa mendatang,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pada Bab II Pasal 4 dijelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

“Tindakan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Sumbar adalah bentuk dari kriminalitas teehadap jurnalistik. Kami berharap tindakan tersebut diproses sampai ke ranah hukum,” tegasnya lagi

 

Safri Piliang juga berpesan kepada jurnalistik, terutama yang bertugas di wilayah Kabupaten Dharmasraya untuk tetap mematuhi rambu- rambu Kode Etik Jurnalistik.

 

” Yang terpenting adalah, kita taat kepada Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. ( yr )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *