Maraknya Praktek Perjudian Di Jalan Pekanbaru ,Dumai Kandis

Daerah, Hukum, Riau155 Dilihat

Indocorners.com | Kandis Riau – Diduga pihak pengusaha Praktek judi kebal hukum kapolsek kandis Kompol Indra Rusdi S.H, dan kanit reskrim polsek Kandis  menerangkan Praktek Perjudia Elegan tampa memiliki selembar izin tersebut.(09/21)

IPTU FAISAL, S.H,Ketika di konfirmasi oleh awak media Sebagai Kanit reskrim polsek kandis kecamatan kandis kabupaten siak tersebut menjelaskan, kepada awak media Kami sudah berulang kali memanggil pengusaha praktek perjudian itu namun, mereka tetap membandel jelas IPTU FAISAL, S.H, kanit reskrim polsek Kandis tersebut kepada awak media melalui via ponsel nya .

Dan kanit juga sudah menyampaikan kami juga sudah pernah melakukan penangkapan kepada inisial SN namun mereka tidak kapok malah masih melakukan kegiatan tersebut, jelas  IPTU FAISAL, kanit rerkirim polsek Kandis tersebut.

Kanit reskrim juga mengatakan kalau itu memang judi hal yang di larang karena mereka tidak memiliki izin ada pun izin juga hanya sebatas izin permainan anak- anak jelas kanit, bukan untuk di buat permainan orang dewasa seperti itu. Jadi apa yang mereka lakukan itu sudah jelas unsur nya perjudian yang sudah di atur oleh pasal .303 KUHP dengan acaman kurungan penjara maksimal 10 tahun kurungan.

Beber kanit kepada awak media terkait marak nya praktek perjudian Gelper di kecamatan Kandis jalan lintas pekanbaru,Kandis

Apa yang di sampaikan oleh Kanit reskerim polsek kandis tersebut sangat jelas unsur dan kepastian hukum nya. “sesuai dengan apa pengakuan dari pihak kasir atau pihak menajemen ke uangan di lapak meja judi Gerlper tersebut.” mereka mengatakan bahwa untuk pembelian coin atau potjer tidak di batasi mau beli berapa pun boleh, terserah mulai dari pembelian senilai sepuluh ribu, maupun sampai satu juta atau dua juta juga boleh jelas seorang tempat pengutip uang pembelian potjer judi tersebut. “di sambung oleh seorang bapak-bapak boleh- boleh, mau beli berapapun pak nilai potjer nya kalau beli seratus ribu itu berati poin yang di dalam mesin ketangkas tersebut adalah sepuluh ribu koin itu dapat di tukar dengan uang sesuai dengan jumlah koin atau potjer yang ada tersebut pak jelas pemain dan kasir tersebut. yang tidak mau menyebutkan namanya mereka ketika di tanya sama awak median di lokasi.

Baca Juga  Bupati Dharmasraya Sutan Riska Paparkan Strategi Pelestarian Kebudayaan Daerah

Awak media juga sempat mempertayakan siapa nama dari pemilik nya Mereka bilang Raja kami tidak kenal sama pemilik nya,yang bernama Raja kami tidak tau cuma kami hanya tau nama panggilan nya aja Pak Raja pak.yang kami tau yang masukan meja di sini itu Sabar Sinaga.

Kami di suruh kerja nya kami kerjakan yang menyuruh kami pak Sabar Naga alias inisial SN dia pengurus nya itu aja yang kami tau pak jelas nya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *