Majelis Hakim PN Cibinong di Laporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuasa Hukum Yayasan Nurul Fadhilah 

Pendidikan94 Dilihat

Kabupaten Bogor – indocorners.com – Akibat dari tidak kecermatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dalam menangani Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN cbi terkait putusan dari Majelis Hakim tidak menerima Penggugat 1 Abdul Latif Setiabudi dan Penggugat 2 Jumadi di nyatakan bertindak atas nama pribadi bukan atas nama Yayasan Nurul Fadhilah.

Surat putusan tersebut  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal  7 Januari 2024 via e court di kirimkan ke Mahkamah Agung .

Menurut Kuasa Hukum Indra Darmawan ,S.H & Diswan Said ,S.H  dalam surat kuasa dan gugatan sangat jelas sekali bahwa Abdul Latif Setiabudi selaku Ketua Yayasan Nurul Fadhilah dan Sekretaris Jumadi di sebut sebagai penggugat 1 dan penggugat 2 .Kami sangat kecewa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong karena  tidak cermat dan teliti dalam menangani perkara klien kami ,tutur Indra Darmawan,S.H.

Sebagai tindak lanjut Kuasa Hukum Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi selaku Ketua Yayasan Nurul Fadhilah dan Sekretaris melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong ke Komisi Yudisial Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2025 Nomor Penerimaan Surat 0070/1/2025/P .

Kuasa Hukum menjelaskan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Perkara Nomor 121/pdt.G/2024/PN Cbi ,kami  mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertanggal 15 Januari 2025 via e court melalui Pengadilan Negeri Cibinong .

Ketua Yayasan Nurul Fadhilah Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi selaku Sekretaris berharap agar kegiatan belajar baik di MTS dan SMA Nurul Falaah berjalan  normal seperti biasanya dan di sampaikan saat Konprensi Pers pada tanggal 11 Januari 2025 di hadapan Kepala Sekolah dan Guru .(@N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *