Jakarta, IC – Tepat di hari ketiga Tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Yang Mulai Prof. HM Syarifuddin Menggelar Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022 secara Virtual bersama awak media, Selasa (3/1/2023).
Mengawali pemaparannya, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Ini adalah frase terberat buat saya,”jelasnya
Peristiwa tersebut bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya dengan melakukan pembersihan di tubuh
lembaga, “imbuhnya.
Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulai Prof. HM Syarifuddin juga memaparkan Pencapaian Kinerja MA RI tahun 2022, berbagai upaya atau kerja keras dilakukan hingga mampu meraih capaian kesuksesan dan kemajuan dalam pelayanan di MA.
Dalam peningkatan pelayanan, telah dilaksanaan sistem peradilan elektronik sebagai proses digitalisasi mulai dari tingkat pendidikan izin atau persetujuan secara elektronik izin atau persetujuan permintaan secara elektronik dan permohonan pinjam pakai barang bukti sejarah elektronik. Aplikasi ini merupakan penunjang program nasional digitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPP yang sebelumnya telah ada.
Aplikasi e-BERPADU ini merupakan penunjang program nasional digitalisasi dan pertukaran data
penanganan perkara dalam SPPT-TI yang sebelumnya telah ada. Pada awalnya Mahkamah Agung menunjuk 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu wilayah PT Makassar, PT Palembang, PT Banjarmasin, PT
Jogjakarta, PT Ambon, PT Kupang, Mahkamah Syariyyah Aceh dan satu wilayah, yaitu PT Padang berdasarkan MOU secara mandiri. Setelah dilakukan sosialisasi sejak bulan Oktober 2022 yang lalu.
Saat ini seluruh Pengadilan Negeri/Mahkamah Syariyyah
dan Pengadilan Tinggi/Mahkamah Syariyyah Provinsi Aceh sudah 100% berhasil menggunakan link
production dari aplikasi e-BERPADU.
Dengan peradilan secara elektronik tersebut, diharapkan penyelenggaraan peradilan dapat dilakukan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.
“Hal ini menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan hingga mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Perma
Nomor 3 Tahun 2022 memberikan payung hukum bagi pelaksanaan mediasi secara elektronik dengan
bantuan perangkat teknologi informasi,” tegasnya.
Inilah capaian kinerja di bidang penanganan perkara tahun 2022, sebagai berikut:
Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.
Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara.
Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021. Sedangkan
produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88%. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
Sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.
“Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan
Mahakmah Agung,”, tegasnya.
Untuk perkara perdata di lingkungan peradilan umum, jumlah permohonan eksekusi perkara perdata yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 3.500 permohonan, sebanyak 1.168 permohonan dicabut, permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 89 perkara dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 1.732 perkara, sehingga persentase permohonan yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 adalah sebesar 49,48%.
“Sedangkan untuk perkara perdata agama di lingkungan peradilan agama jumlah permohonan
eksekusi yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 535 permohonan, sebanyak 83 permohonan dicabut,
permohonan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) sebanyak 32 perkara dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 87 perkara, sehingga persentase eksekusi yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 di lingkungan peradilan agama adalah sebesar 16,26%,”, papar Prof HM Syarifuddin.
Sebelum menutup penyampaian Refleksi Kinerja ini, saya atas nama pribadi dan pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan “Selamat Tahun Baru 2023, semoga tahun 2023 ini dapat membawa kemajuan, kesuksesan dan kebahagiaan bagi kita semua, semoga Allah SWT/Tuhan YME senantiasa
memberikan kesehatan dan perlindungan kepada
kita semua,”pungkasnya. (Bs)