Bogor, Indocorners.com – Bentuk klarifikasi Lurah Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yaitu Ariep Rusdiman, SE kepada media Online yang sudah dikenal di Kota Bogor. “Pelayanan Terlambat 20 Menit , Lurah Mekarwangi: Itu hanya Penyesuaian Waktu”.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin, PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN. “PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 hurup f.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu diterbitkan untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Namun sangat disayangkan Arif selaku Lurah Mekarwangi belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani. Padahal UU Pelayanan Publik secara jelas dan tegas telah mengatur konsefsi sistem
Pelayana publik yang berisi nilai, dan acuan perilaku penyelenggara dan pelaksana (ASN). Sangsi yang diatur dalam UU ini bagi ASN tidaklah ringan, selain pidana, unruk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN.
Arief selaku lurah Mekarwangi mengklarikasi lewat media online yang cukup dikenal di Kota Bogor pada Hari Selasa 13/9/2021.
Dirinya mengatakan ” Perihal penutupan kantor kelurahan saat jam istirahat itu untuk menjaga keamanan. Sebelumnya, pintu depan juga tidak pernah digembok atau dikunci, kecuali ruang belakang,” jelasnya. ” Jadi perlu diketahui, selama ini pelayanan kami sudah berjalan dengan baik. Waktu istirahat yang selisih dari pukul 12.00 menjadi 12.30 WIB, menyesuaikan menjadi 13.20 WIB kami kembali datang ke kelurahan,” tutur Arief Rusdiman kepada salah satu online di Kota Bogor.
Padahal masyarakat juga mengetahui klu kantor kelurahan tersebut sering terlambat dibuka setelah jam istirahat. Hingga pukul 1.30 pintu kantor baru di buka sehingga masyarakat yang butuh pelayanan hingga menunggu didepan pintu. Bahkan terbukti ketika IC menginfestigasi kekantor kelurahan tersebut pada Kamis 8/9/2021, masyarakat membutuhkan pelayanan seorang wanita yaitu Dian akhirnya pulang disaat jam kerja karna tak satupun ASN berada di kantor kelurahan tersebut.
IC juga pernah meminta tanggapan mengenai pemberitaan tentang Kelurahan Mekarwangi, Arief selaku Lurah menjawab via Whatsaap ” Tanggapan apa y, kalau berita sepihak seperti itu,” IC menjelaskan saya sudah konfirmasi via HP ditelpon dan di WA tidak dijawab malah dibiarkan, Arief tidak menjawab lagi. Terkesan Arief selaku Lurah mengadu domba waratawan dengan menyanggah ke media lain. Kenapa Arief tidak berapologi yang baik malah membuat polimek yang berkepanjangan.
Seharusnya Lurah Mekarwangi membantah melalui penulis berita yang memuatnya, bukan membantah dengan media lain. Apa penyebab Lurah ini jadi berbohong apakah demi jabatan atau diduga kurangnya pengawasan dan pembinaan oleh Camat Tanah Sareal Sahib Khan. (Yan)