Kuasa Hukum Abdul Latif Setiabudi merasa Keberatan atas Pernyataan Kuasa Hukum M.Yunus mengatakan mereka menang atas Perkara Nomor 121/pdt.G/2024/PN cbi saat Mediasi Forkopimcam Gunung Sindur 

Pendidikan78 Dilihat

Kabupaten Bogor – Indocorners.com – Konflik internal Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah ( Yadina ) yang beralamat di Kampung Bulaksaga RT 03,RW 06  Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, pada hari Kamis 30 Januari 2025 di fasilitasi oleh Camat Gunung Sindur Jajang Dace Hatomi dan Kapolsek Gunung Sindur Budi Santoso,S.H,M.H untuk melaksanakan media antara M.Yunus Dewan Pembina dan Abdul Latif Setiabudi Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah dan Jumadi selalu Sekretaris.

Mediasi juga di hadiri Babinsa , Babinkamtibmas Desa Cibadung, Kuasa Hukum dari M.Yunus dan Abdul Latif Setiabudi.
Camat dan Kapolsek Gunung Sindur berharap agar semua pihak menahan diri jangan sampai terjadi tindakan anarkis yang berujung pidana serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso juga menjelaskan kehadiran kami untuk membantu mediasi karena di undang dan tidak ada intervensi kepada kedua belah pihak silahkan semua nya ada hak dan kewajiban dalam berproses hukum .
Pada kesempatan yang sama Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, Ahmad Fatoni mengatakan hasil mediasi hari ini ( 30/1/25) boleh di katakan cooling down antara M.Yunus masih menjabat Dewan Pembina juga dengan Abdul Latif selaku Ketua dan Jumadi Sekretaris Yayasan sesuai arahan Camat dan Kapolsek mencari solusi terbaik. Saya juga berpesan jangan terjadi lagi oknum-oknum yang datang ke sekolah melakukan intimidasi ke guru – guru membuat suasana kegiatan belajar tidak nyaman,bahkan ada yang merusak pintu kelas dan berupaya menguasai sekolah membuat murid – murid  ketakutan, jelasnya .

Saat mediasi juga hadir keluarga Almarhum Bapak Ustadz Muhammad Royani dan Ustadz Tabrawi Syafi’i yang akan melaporkan M.Yunus ke aparat penegak hukum atas pencemaran nama baik kedua Almarhumah yang merupakan tokoh pendiri Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, ungkap Ahmad Fatoni yang juga menjabat Ketua MUI Kecamatan Gunung sindur kepada wartawan.

Indra Darmawan,S.H dan Diswan Said ,S.H selaku Kuasa Hukum Abdul Latif Setiabudi,menuturkan sangat keberatan terhadap Kuasa Hukum M.Yunus menyatakan bahwa mereka telah menang saat mediasi , terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Perkara Nomor 121/pdt.G/2024/PN.cbi tertanggal 7 Januari 2025.Hal yang sangat perlu di perhatikan oleh M.Yunus dan Kuasa hukumnya, mereka melakukan gugatan rekovensi dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tidak menyatakan mereka menang.

Terkait Putusan Nomor Perkara 121/pdt.G/2024/ PN .cbi Klien kami sedang melakukan permohonan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertanggal 15 Januari 2025 via e court melalui Pengadilan Negeri Cibinong, kami sangat menghormati proses hukum dan menunggu hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap , papar Diswan Said,S.H dan Indra Darmawan, S.H kepada awak media.

Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah kami laporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 23 Januari 2025 di karenakan tidak cermat dan teliti dalam menangani perkara klien kami Pak Abdul Latif Setiabudi dan Pak Jumadi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah dan Sekretaris ,harapan kami sesuai arahan dari Kapolsek Gunung Sindur saat mediasi hari ini (30/1/25) mari kita bersama- sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pungkas Diswan Said, S.H dan Indra Darmawan, S.H .(@N)