Bogor – Indocorners.com – Diduga Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Bogor ada apa dengan kedua Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik Kejaksaan maupun akepolisian tidak mampu menjerat Oknum kadis DLH kota Bogor, Denni Wismanto. Pada sisi perbuatan korupsi sudah jelas, terutama di masalah BBM, dan Bon Fiktif karena APH kota Bogor tidak bisa berbuat apa – apa sehingga Polda Jabar, turun tangan dengan adanya Dumas, pada akhir nya Dumas tersebut di tindak lanjutin, dengan pemanggilan para Supir pengangkut sampah baik PNS maupun PKWT pada hari salasa tanggal 21 Oktober 2025. Dengan Nomor : B/undangan – 10126/X/Res.3/2025/Direskrimsus, dengan agenda Klasrifikasi, di hari Senin pada tanggal 17 Oktober 2025 dengan nama sebagian berikut pemanggilan oleh Polda Jabar Gelombang 1.Ade Abdul Halimi, R.Cecep, Saripudin, Pahrudin, Dino dan Edi.
Mereka didampungi oleh Kasubag Keuangan DLH kota Bogor, Nur Anisah SE. M.Si. hari Selasa pada tanggal 28 Oktober 2025. Di dampingin H. Deden Adi Surya.ST.MA. Kabid Pengelolan sampah di ruangan Unit II Subdit III Direskrimsus Polda Jabar, di teruskan pemanggilan Polda Jabar kepada Kabid pengelolaan sampah H.Deden Adi Surya. ST . MA . Pada tanggal 30 Oktober 2025, menurut keterangan bahwa 3 orang adalah supir PNS, 3 PKWT. Berdasarkan informasi yang di dapat pemanggilan merupakan berdasarkan orang pilihan Dinas,
Menurut Irianto ketua DPap Barisan Monitoring Hukum, kok aneh sekali pemanggilan berdasarkan orang – orang pilihan, dan sebelum berangkat para Supir di Briefing terlebih dahulu oleh Kadis, di damping Kabid Deden dan keuangan Nur Anisah SE. M.Si. dalam Briefing / arahanya terkait permasalahan uang pengembalian, BBM. Jumlah pengembalian supir harus sama dengan jumlah Dinas DLH, apabila di BAP termasuk Bon Fiktif agar di akui prmbusynya adalah supir itu yang di Rekayasa dalam Briefing.
Dan mengenai Bon Fiktif pengakuan di buat oleh supir, sesuai arahan Kadis. Kabid, tetapi ada dua supir dalam BAP membocorkan adanya aktor intelektual yang membuat dan membagikan yaitu Budi Supriatna, Alias Keuyeup, dan kenapa 6 ( enam ) supir itu yang di pilih DLH ke Polda Jabar teryata supir pilihan Dinas sudah melunasi uang pengembalian BBM, yang di biayai oleh Dinas, atas nama Mading – masing, sedangkan para Supir PNS dan PKWT, tidak setuju dengan keputusan pengembalian uang BBM, yang di paksa Kadis DLH. Demi Wismanto. Diatas Materai Rp. 10.000,- dan para Supir tidak mau mentandatangani, walau supir PKWT diacam.
Apabila tidak mau mentandatanganin surat perjanjian pengembalian BBM. Di tahun 2026, para Supir PKWT tidak akan di perpanjang lagi. Sekejam itulah Kadis DLH kota Bogor pada PKWT.
Benang Merah dari keterangan supir dalam BAP di Polda Jabar itu, berarti Bohong, termasuk pemanggilan di Gelombang ke dua para Supir memberikan keterangan bahwa yang membuat Bon Fiktif itu para Supir, padahal itu perbuatan Budi Supriatna Alias Keyup, Direkayasa mengacu pada pasal 242 dengan Ancaman Hukuman 7 ( tujuh ) penjara , bagi pemberi informasi yang tidak benar, apa lagi dalam BAP, berarti seorang Deni Wismanto, sebagai Kadis telah menjerumuskan ke 6 ( enam ) orang supir baik PNS maupun PKWT dengan membohongin Penyidik di Polda Jabar, dalam memberikan keterangan, pemanggilan gelombang ke dua ( dua ) patacsupir PKWT di Polda Jabar diantaranya, 1 Yudi Pratama, 2. Aldi, 3. Angga, 4. Dayat. Infomasi nya dalam memberikan BAP pengakuan nya bahwa yang membuat Bon Fiktif adalah mereka / ke empat supir PKWT, kasian mereka tidak bersalah dalam hal ini ,” cetusnya
Irianto mengatakan bawah pembagian BBM, terkait Pemalsuan Bon Asli dan Bon Fiktif milik Pertamina di SPBU terjadi di DLH kota Bogor, kejadian tentang Bon Fiktif diawali di tahun 2020 sampai bulan juli 2024 penggunaan Dana BBM diberikan secara Tunai oleh DLH, untuk pengambilan Dananya DLH.Mewajibkan kepada para Supir memberikan Bon per 5 hari apabila mau mencairkan Dana BBM kenapa tidak 7 hari. Sedangkan Sabtu dan Minggu pengakuan sampah ke Galuga maupun ke Nambo selalu di jalankan, hitungan hari kalender 2 hari Sabtu dan Minggu pengangkutan tetap berjalan uang nya masuk ke siapa, mengenai Bon per5 hari sementara Dinasnya hanyai memberikan Dana talangan 2 hari, sebesar Rp. 500.000,- padahal kenyataan nya Dana BBM itu di cairkan per 15 hari. disitu para Supir putar otak bagaimana sisa 3 hari itu untuk menanggulanginya, disitulah pata supir menggunakan Bon Fiktif pada akhirnya terkuat ternyata Bon Fiktif di sediakan oleh Dinas DLH kota Bogor melalui tangan Budi Supriatna Alias Keuyeup, lebih sadis nya para Supir harus menyetor uang gajinya Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) setiap bulan nya kepada DLH melalui Budi Untuk jasa,/ membayar/ pembuatan Bon Fiktif sedangkan gaji supir jauh dari upah minimun kota Bogor, ( UMK/UMR ). sebesar Rp.2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) Pemkot melanggar ketentuan dalam peraturan, tidak menjalankan patokan UMR/UMK di balik adanya Bon Fiktif.
Kenyataan ini di dukung dengan ucapan Budi Supriatna ketika di konfirmasi menerangkan bahwa awal yang menjalankan Bon Fiktif itu awalnya dari Almarhum Ugan setelah meninggal di teruskan oleh saya, tersedia nya Bon Fiktif di ketahui oleh Kadis, Sekdis dan Kabid ketika di konfirmasi di hari Jumat tanggal 21 tahun 2025 antara jam 2.20 wib di saksikan Topik, Ato, Eko, Deden sebagai Kabid pengelolaan sampah di ruangan Retrebusi, milik Hadi, ada rekaman nya,
Selain itu pula peran Korwil di 6 wilayah Kecamatan seharusnya para Korwil bekerja sesuai Tupoksi bekerja di masing – masing wilayah, tetapi Budi dan Eko Kojek bisa masuk wilayah lain dan ternyata disitulah ada Faktor X antara lain Eko bersama orang – orang yang ada ikatan saudara menarik uang Kadeudeuh buat supir dari pengelola /pengurus perumahan seperti RT tatapi para Supir sendiri dilarang mengambil uang pada akhir nya uang nya di ambil oleh Eko Kojek, alasannya uang ini masuk Retrebusi, padahal masuk kantong pribadi. Pasti nya ke kantong pribadi Kadis Deni Wismanto, karena di ketahui Kabid Deden dan cukup besar pungutan liar dari setiap perumahan sebesar Rp 5.000.900,- di X kan perumahan sekota Bogor, Contoh salah PT. Inti Innovaco memiliki kantor pusat di jalan. Binamarga I Kav.16.kota Bogor, dan mengembangkan berbagai perumahan di kota Bogor tersebut, seperti Taman Yasmin, Baranangsiang Indah, Taman Cimanggu, Cimanggu Permain, Pondok Aren, Taman Doka, Taman Seruni, Nusa Indah, Residence, Vinca Village dan pengelola perumahan lainnya sekota Bogor.
Kecurangan lain di lakukan Demi Wismanto Kadis DLH kota Bogor, masih terkait Retrebusi menaikan tarik Retrebusi secara sepihak, penarikan dilakukan oleh Korwil Bogor timur Budi Supriatna, atas perintah Kabid pengelola sampah H.Deden Adi Surya .ST.MA. ( informasi by data rekaman ) tenyata Dana Rp. 6.500.000,- ternyata bukan Retrebusi, melainkan uang Kadeudeuh supir sama pengangkut sampah, uang hsk supir tersebut di rampas DLH, melalui Budi
Mengenai pembayaran Retrebusi berjalan secara Non Tunai langsung di akses di Bappenda bukan di tagih secara perorangan ) Tunai ternyata Dana Rp.6.500.000,- dinsikan menjadi Rp 17.000.000,- di luar Retrebusi yaitu uang Kadeudeuh supir di embat oleh Kadis H. Deden bersama Budi, kenapa demikian karena yang mendatangi pengelola BTM itu dalan menaikan Tarif pungli tersebut ternyata H.Deden bersama Budi,” Betapa jahatnya Kabid bersama Kadis terhadap supirnya
Hasil pantauan kami di lapangan Mall bukan hanya BTM, tetapi ada di berbagai wilayah yang ada di kota Bogor antara lain: 1. Jalan Abdulah Bin Nuh, Mall Transmart, Bogor Great Mall, pusat pembelanjaan Transmart Yasmin, Lotte Grosir Bogor. 2. Jalan Soleh Iskandar : Yogya Bogor Indah Plaza Cimanggu, Plaza Indah Bogor/ PT Binapapan Perkasa Kedung Badak . 3. Jalan A.Yani Jambu 2. 4. Jalan Sudirman Yogya Bogor Junction. 5. Jalan Dewi Sartika Plaza Dewi Sartika. 6. Jalan Ir.H. Juanda No. 58 BTM, Bogor Trade Mall. 7. Jalan Pajajaran No. 40 tugu kujang Botani Square. 8. Jalan Padjajaran/ Malabar No 17 A Loppo Plaza Kebon Raya. 9. Jalan Padjajaran No.1 Amira Factory outlet. 10. Jalan Padjajaran No. 31 ada Swalayan 11 jalan Siliwangi No. 123 Loppo Plaza Sukasari, 12. Jalan Tajur No. 112a Tajur Trade Mall, 13. Jalan Tajur No. 113 Boxies Mall, 14. Jalan Raya Tajur Pakuan Ramayana Tajur, 15. Jalan Raya Tajur No. 86 Mall Outlet Superpink Bogor, dan 16. Jalan Raya Tajur No 7 Pabrik Tas Tajur tanpa merek belum di tambah pabrik besar seperti Unitex, Goedzear, Hotel,Wisma,Guest House, Homestay Restauran, Cepe, Toko di tambah dengan kerjasama untuk kebersihan dan lingkungan dari PDAM dan PLN , patut di pertanyakan besar Dans keselurahan dan Realisasi
Untuk pembuangan sampai di kota Bogor ke dua tempat, Galuga dan Nembo, ternyata pembuangan sampah di Nambo ada bentuk Komersil nya, pembuangan sampah ke Galuga sampah apa saja di angkut Kayu, sampah Dapur, tebangan pohon dll, tatapi kalau pembuangan ke Nambo di khususkan sampah Plastik, diminta perhari nya 29 Ton, ternyata disitu ada kerjasama antara TPA, Dinas dengan Pabrik Semen Cibinong, disitulah letak Komersil, supir pengangkut sampah ke Nambo tidak di berikan modal buat Akomodasi bai BBM, makandan minumnya, sedangkan pembuangan sampah itu ada uang yang dihasilkan karena di bayar oleh Pabrik Semen Cibinong, Diduga uangnya masuk pribadi.
Peran Kabid dalam penempatan kordinator wilayah di 6 kecamatan, baru sekarang golongan 2 secara kelayakan harus golongan 3 pada kenyataan ya para Supir banyak memiliki golongan 3 masa golongan 2 membawahi golongan 3 sebagai korwil itulah penerapan sistem yang salah di bangun di DLH , nama korwil terbaru hasil rapat 1. Bogor Barat, Ade 2. Bogor Tengah Budi, 3. Bogor Timur Eko, 4. Bogor Selatan Suhendar, 5. Bogor Utara Ujib, 6. Tanah Sareal Edi, dan 7 di tambah kordinator 1. ( KR 1 ) Membawahi semua korwil seharusnya di bawah Kasi, kenapa harus ada ( KR 1 ) tetapi oleh system DLH memprioritaskan menggunakan 3 nama saja, bisa memasuki wilayah lain dan merupakan kepanjangan tangan Kabid, diantaranya, 1. Budi Supriatna berijazah SMP status Tunkin mandor sapu/operator layanan Operasional, 2. Eko Supriatna lulusan SMA Operator layanan Operasional, 3. Ato Sumarto tidak masuk dalam daftar korwil lulusan SMP operator layanan Operasional ketiga nya bisa masuk ke Areal wilayah mana saja sesuai perintah .
Pengunaan 8 Ekskavator di Galuga, seharusnya menggunakan bahan bakar Dek di curangi menjadi Solar pertimbangan kwalitas dalan menggunakan antara Dex dan Solar kandungan Cetane Number ( CN ) solar bervariasi tergantung jenisnya, solar biasa atau Bio solar memiliki CN 48, Dex memiliki CN lebih tinggi ( 53 ) maka yang dinpilih oleh DLH kota Bogor Solar, dilihat dari harga Solar Rp 6.800,- sedangkan harga Dex Rp.14.200,- jadi semua Ekskavator mendapatkan jatah BBM 300 ( tiga ratus liter sehari ) tetapi yang diberikan cuma 250 ( dua ratus lima puluh ) liter yang 59 ( lima puluh ) liter kemana ?
Harga Dex Rp.14.200 X 50 liter = 710.000 X 8 Ekskavator = Rp. 5.680.000,- X 30 hari = Rp. 170.400.000 X 12 = Rp. 2.044.000.000,- X 5 selama memjabat 5 tahun dari tahun 2020 = Rp.10.224.000.000,- ( sepuluh milyar, dua ratus dua puluh empat juta rupiah ) dari jumlah Ekskavator
Menurut Irianto ketua DPP BMH belum di hitung sisi korupsi yang lain1 Basiba program Basiba susah tidak ada, tapi masih dijalankan Kadis DLH kota Bogor Dani Wismanto, 2. Punggutan liar mengatas namakan Retrebusi di bantu oleh Kabid pengelolaan sampah H. Deden Adi Surya .ST.MA. bersama Budi Supriatna .3. penyaluran BBM tidak sesuai DPA.4 pemotongan secara system Rp.100.000,- dari gaji PKWT dan pemotongan BBM dari pada supir yang tidak bisa ngisi BBM, di hari itu, pembayaran nya tidak bayar/ di kleam bagimana ini walikota Bogor, Sekda dan Asisten 1,2, dan 3 apa tidak tahu apa pura pura tidak tahu ???!
Korupsi di DLH kota Bogor dan lingkungan pemerintah kota Bogor tidak terkendali, pendapatan Asisten cukup besar TPPnya saja mencapai di angka pantastis RP. 45.000.000,- belum di tambah gaji bulanan yang dihasilkan dari uang rakyat, belum Asisten Pemerintahan pengatur kegiatan proyek PL di 6 kecamatan lalu harus satu pintu melalui Eko Prabowo, menurut keterangan Camat Bogor Utara Riky dan camat Bogor Barat Dudi ketika di konfirmasi / pelanggar Perpres itu Asisten , lalu dimana peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP ( dengan TPP besar di angka Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) ditambah gaji bulanan pada waktu di pimpin oleh Pupung berarti tidak berjalan, sehingga korupsi tidak terkendali seperti DLH, Kesra, PPOR, Perumkim, BULD, RSUD, Perumda, PDAM, Pasar, PDJT, Disdik tidak menutup kemungkinan di Bank Kota sesuatu yang ” NAIF”
Apa Fungsi Inspektorat kota Bogor pada dasarnya bertugas merepiu,mereidus, suatu temuwn di SKPD, dimana hasil kerjanya, hal ini apa kesalahan Eksekutornya yang berada di tangan walikota sebagai pemutus, menurut informasi yang di dapat bahwa inspektorat pada zaman Pupung galak sekali dalam memeriksa sampe Gebrak Meja, pejabat yang pernah kena damparatan sambil pukul meja itu diantaranya Jatmiko, Hesti, saking sakit hati sampai memblokir nomor WhatsApp Pupung , menurut informasi yang di dapat curhatan Jatmiko dan Hesti kepada teman sejawatnya,” tutupnya
( Tin )











