Demikian disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, yang didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Wijaya Kusuma Mako Lanal Dumai, Jalan Yos Sudarao No. 01 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Kamis, (12/5/2022).Lebih lanjut dikatakan Pangkoarmada I, pada proses penyelidikan lanjutan ini telah dilaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP, Beacukai, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, disimpulkan bahwa dokumen kapal MT. W. Blossom tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan.
Dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan eksport tidak terbukti, setelah dapat menunjukan dokumen ijin eksport atau pemberitahuan eksport barang tertanggal 26 april 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI.
Sehingga atas dasar tersebut, maka pada hari ini dengan disaksikan oleh stakeholder terkait, MT. W. Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakapolres Dumai Kompol Joshina L, Plt. Kajari Dumai D. Fikri, KSOP Dumai F. Harsoyo.
Komentar