Kian Menjamur Bebas, PT AMP Di Batam Center Diduga Turut Edarkan Rokok Ilegal

Daerah, Kepri720 Dilihat

Indocorners.com l Batam – Miris, ditengah negara gencarnya memberantas peredaran barang ilegal masih ada pengusaha yang bermain curang mengakibatkan kerugian negara

Kali ini terjadi dikota Batam, diduga Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dari pantauan media semakin menjamur, dan anehnya seolah tidak tersentuh oleh Aparat hukum, bahkan bisnis ilegal itu seakan-akan kebal  hukum.

Salah satunya rokok ilegal H&D dan OFO yang banyak ditemui beredar luas  dikalangan masyarakat di wilayah Kota Batam, khususnya Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut informasi, sangat disayangkan PT. Adhi Mukti Persada (AMP) yang berlokasi di Kawasan Industri Mega Jaya, Batam Center, juga diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai itu.

Bisnis ilegal ini memang menjanjikan keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah. Namun tentunya bisnis ilegal ini sangat merugikan negara dari penerimaan cukai.

Menurut temuan media di lapangan, rokok ilegal yang dijual yaitu rokok H&D dan OFO di sekitar Mitra Raya, Batam center dijual dengan harga Rp. 11.000 per bungkus.

“Iya pak, harganya Rp 11.000 per bungkus,” jawab seorang penjual rokok di sebuah warung, Selasa (7/12/2023).

Sejak adanya rokok ilegal tanpa pita cukai ini tentunya jelas menguntungkan pedagang yang memasarkannya, karena harganya yang terjangkau dan mudah diperoleh.

Sejak diketahui, media kerap melakukan investigasi terhadap manajemen PT. Adhi Mukti Persada, di kawasan Industri Mega Jaya, Batam Center untuk konfirmasi. bahkan, nomor kontak dan media pun sudah dititipkan atas permintaan salah satu satpam yang sedang bertugas saat itu.

“Mohon maaf sebelumnya, jika tidak ada janji temu, kami tidak memperbolehkan masuk,” kata Gustami, salah satu satpam di PT. Adhi Mukti Persada kepada Media, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, keberadaan rokok ilegal yang belum jelas lulus dari BPOM, tentunya dapat mengganggu kesehatan para penikmatnya. selain itu, perpajakan dapat mengurangi penerimaan negara.

Oleh karena itu, pihak berwenang harus berperilaku semestinya dan diminta di usut tuntas bisnis ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, media masih membutuhkan informasi dari Bea Cukai, perusahaan dan instansi terkait lainnya. * (Ws).