Ketua PW-MOI Sumbar Laporkan Dinas Kominfo Tanah Datar 

Daerah, Sumbar, Tanah Datar4330 Dilihat

Indocorners.com l TANAH DATAR – Diduga selewengkan dana studi komperatif, Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia(PWMOI) Sumatera Barat (Sumbar) laporkan Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar ke Kejaksaan Negeri Batusangkar, Jumat (01/12/2023).

 

Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia(PWMOI) Sumatera Barat, Riadi SE ketika dikonfirmasi menyampaikan, “Kami melaporkan Dinas Kominfo Tanah Datar ke Kejari berdasarkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran untuk studi komperatif wartawan yang dilaksanakan pada 28 November hingga 3 Desember 2023.

 

“Pada dasarnya, Komimfo Tanah Datar dalam dugaan kami telah banyak melakukan kesalahan dalam menerapkan seleksi untuk keberangkatan awak media yang bertugas di kabupaten ini, terutama untuk persyaratan tersebut menentukan besaran kliping yang dikumpulkan, serta banyaknya pendampingan dari pegawai dan dugaan ASN yang aktif menjadi wartawan dilingkungan Pemda. Besaran anggaran untuk kegiatan tersebut pun kita tidak mengetahui, padahal kan memakai dana negara, seharusnya awak media juga di beritahu dan pihak Kominfo kooperatif dalam hal ini,” jelasnya.

Untuk itu, Riadi berharap kepada pemkab untuk meluruskan masalah ini, karena akan jadi bumerang bagi bupati nantinya karena sudah masuknya tahun politik.

 

Sementara itu, Bonar Surya Winata, Ketua KWRI Cabang Tanah Datar yang juga seorang wartawan senior mengatakan, pihaknya mengecam aturan yang dibuat Dinas Kominfo yang menganggap wartawan sebagai pengumpul kliping.

 

“Besaran imbalan kliping yang hanya Rp 10.500 setiap lembarnya dan itu juga terpisah dari dana Studi Koperatif untuk wartawan. Saya akan menyelidiki hal ini hingga tuntas. Berikutnya hal ini juga akan kita pertanyakan tentang keberangkatan dari Humas dinas lain yang juga dibawa untuk berangkat studi koperatif, serta jumlah pendamping dari kominfo itu sendiri yang ikut dalam perjalanan,” jelasnya.

 

“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada kepala daerah dan DPRD tentang aturan yang dibuat Dinas Kominfo yang tidak mendukung wartawan yang selalu aktif di Tanah Datar. Mereka tidak dapat berpartisipasi dalam studi banding jika tidak mengumpulkan kliping, padahal wartawan yang lain memiliki partisipasi yang lebih aktif daripada wartawan yang mengumpulkan kliping,” tutupnya.(pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *