Bogor, Indocorners.Com – Pengukuhan atau perpanjangan ketua RT Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya kabupaten bogor,bertempat di aula kantor Desa Gunung mulai mulya,kecamatan tenjolaya kabupaten bogor, tanggal (1/1/2025). Rabu
Kepala desa Gunung Mulya mengatakan pada Awak media, di aulah. ditetapkannya SK .RT dan RW adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Kepengurusan LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Selain hal tersebut diatas, juga untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan lainnya di desa secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu membentuk kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam wilayah Desa.
Rukun Warga (RW) Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah.Sedangkan Rukun Tetangga (RT) Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 40 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.
Adapaun tugas dari RT dan RW sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18 Tahun 2018, adalah:
membantu Kepala Desa dalam pelayanan pemerintahan;
membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa,Karena RT dan RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka kepengurusan RT dan RW memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan serta dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut,” tuturnya,” kepala desa gunung Mulya, ( Andy)