Kembali Berulah, Raja dan Ratu Shabu Digelandang Petugas

Daerah, Sumbar183 Dilihat

Indocorners.com | Sumbar, – Raja Dan Ratu Narkoba di Riau Baru Seminggu Bebas dari Bui, Eh Ketangkep Lagi Di Hotel Maninjau Indah dan Mutiara Guest House Maninjau Agam

Wanita di Pekanbaru Riau ini baru seminggu dari bui, eh ketangkep lagi sama 4 pria oleh petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.

Bersama para tersangka, polisi juga menyita barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 2,4 kg.

Sabu ini didapat dari hasil penangkapan terhadap 5 orang jaringan pengedar di Kota Pekanbaru.

Lima tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari 4 orang pria dan 1 orang wanita.

Mereka diantaranya MR alias Ridwan (38), RA alias Rio (27), J alias Anto (36), EE alias Rizal (36) dan Y alias Yanti (38).

Y sendiri belum lama menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas karena kasus yang sama yaitu narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, ada 3 lokasi penangkapan dari 5 tersangka ini.

Pertama di Jalan Indrapuri Gang Akikah, Kecamatan Tenayan Raya.

Di sana, tim mendapat informasi adanya orang mencurigakan diduga memiliki dan menjual sabu.

Dari informasi itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Didapatkan 2 tersangka yaitu MR dan RS berikut barang bukti yang disimpan dalam sebuah tas,” kata Kombes Budi didampingi Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri, saat ekspos kasus, Selasa (8/3/2022).

Dari penangkapan 2 tersangka, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan sejumlah nama lainnya yang ternyata juga ikut terlibat.

Pengejaran bahkan dilakukan sampai ke daerah Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dua orang tersangka, menginap di salah satu hotel di wilayah itu.

“Di sana ditangkap 2 tersangka, satu laki-laki dan perempuan. Yaitu J dan Y. Kalau 2 tersangka pertama yang berhasil ditangkap ini kurir sekaligus pengecer,” ucap Kapolresta.

“ Kalau inisial J mengatur keuangan, mengumpulkan uang hasil transaksi. Kalau perempuan Y, ini dia yang mengatur peredaran, ke mana barang diantar, siapa pembeli,” lanjut Kapolresta.

Diketahui, Y baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 1 minggu. Ia juga terjerat kasus yang sama, yaitu narkoba.

Tak berhenti sampai pada 4 tersangka, pengembangan mencari tersangka lainnya masih dilakukan.

Hasilnya, petugas kembali berhasil menangkap 1 tersangka. Dia juga ditangkap saat berada di daerah Sumatera Barat.

EE, ternyata juga baru bebas bersyarat selama 3 minggu. Tapi kembali ditangkap.

“Barang bukti yang kita sita 45 paket plastik, dengan berat kotor 2.474 gram, atau sekitar 2,4 kilogram,” urainya.

Para tersangka dibeberkannya, diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Ditambahkan Pria Budi, sabu diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. Para tersangka sudah sering mengedarkan barang haram ini.

“5 orang ini saling tidak kenal. Kalau barang diduga dari seberang Negara Malaysia. Pemiliknya si EE. Kalau ada informasi lebih lanjut akan kita kembangkan,” pungkasnya.(pic)