Kejari Tanah Datar Ungkap kasus Tipikor yang Ditangani

Indocorners.com|Tanah Datar, Kejaksaan Negeri Tanah Datar merilis perkembangan terbaru terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Melalui siaran pers resmi, Kejari menegaskan komitmen untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., yang didampingi,Kasi Datun Melhadi, SH,Kasi Pidum Hamdika Wiradi Putra, SH, MH,Kasi Pidsus Richard Siagian, SH,Kasi Intel Dedet Darmadi, SH, MH,KasibagBin Syahmulia Pohan, SH,Kasubsi Penyidikan Nelsa Fadilla,SH, MH dan staf menyampaikan bahwa transparansi ini merupakan bagian dari upaya untukmembangun kepercayaan publik sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan bersama terhadap tata kelola keuangan negara yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kejari Tanah Datar,Senin (9/12).

Pertama sekali Kejari menyampaikan perkembangan dari Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Perumda Tuah Sepakat.

Kasus pertama menyangkut dugaan penyimpangan keuangan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat untuk periode 2022–2023. Penyidik telah memeriksa 66 saksi, termasuk direksi, pegawai, dan pengawas perusahaan. Sejumlah aset juga telah disita, mulai dari 14 unit scooter listrik, mesin kopi, mesin grinder, hingga dokumen-dokumen

Dari proses tersebut, penyidik berhasil melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp78 juta, yang kini telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Kejari juga telah melakukan pencekalan terhadap seorang terperiksa berinisial VR, termasuk pembatasan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus kedua terkait pekerjaan pembangunan wahana air di Tobek Loweh, Kecamatan Lima Kaum, pada anggaran tahun 2019–2020. Penyidikan masih berlangsung sesuai perintah penyidikan yang terbit pada 4 Desember 2023.

Kasus berikutnya adalah dugaan korupsi pembangunan pasar di Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, pada anggaran 2019. Kejaksaan menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan saat ini penyidik melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kemudian Dugaan Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan Surau Kariang–Gurun. Pekerjaan pelebaran jalan pada Dinas PUPR Tanah Datar tahun anggaran 2022 juga dalam tahap penyidikan. Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanah Datar sedang dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Terakhir Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Gurun (2024)

Selain itu, Kejari mengungkap sedang menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa di Nagari Gurun untuk anggaran 2024. Kasus ini masih berada pada tahap awal penyelidikan.

Kajari Anggiat menegaskan bahwa seluruh proses hukum di Tanah Datar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan masing-masing.

Penegakan hukum yang bersih adalah pijakan menuju pemerintahan yang berintegritas. Kami menghormati seluruh proses hukum dan mendukung sepenuhnya penanganan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya dalam penutup siaran pers.*”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *