Kasus Penghinaan Profesi Wartawan Di Tangani Ekspres

Banten, Daerah280 Dilihat

Indocorners.com | Proses hukum kasus dugaan terhadap profesi jurnalistik di Karawang dilanjutkan Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief untuk melakukan pemeriksaan hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana usai beraudiensi dengan jurnalis Karawang.

Kasus ini segera kami tangani secara ekspress dan kepastian hukumnya akan segera keluar dari ujaran kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana .Senin 27/September/2021 di Polres Karawang.

 

Dikatan kasat Reskrim akan segera memproses kasus tersebut karena saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat

 

Jadi sesuai Arahan Kapolres Karawang perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres lanjut kasat Reskrim Polres Karawang untuk segera mendapatkan kepastian tambah kasat Reskrim menanti dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

 

Kami juga nantinya akan memanggil beberapa saksi baik dari rekan rekan wartawan sebagai saksi terlapor juga dari pihak saksi terlapor untuk d mintai keterangan dia

 

Saat ditanya terkait ancaman pidananya kasat Reskrim mengatakan jika terbukti ancaman hukuman 4 tahun penjara

 

Pernyataan kasat Reskrim polres Karawang mendapatkan tanggapan positif dari para di Karawang umumnya berharap agar kasus-kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh jurnalis agar tuntas berikut hukumnya agar ada jera.

 

Kami sangat berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum karena masalah ini tidak akan terjadi jika kasus serupa tidak mungkin akan muncul kembali dengan segera jika ada hukum dan ada kepastian hukum akan terjadi jika terjadi wabah online (Iwo) Ega Nugraha

 

Senada kecepatan jurnalis televisi Indonesia (IJTI) Karawang Rudy Setiawan menyatakan bahwa beserta para jurnalis dari semua organisasi diawang Karawang akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan para jurnalis

 

Soal yang bersangkutan meminta maaf itu urusannya dan kami bisa memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *