Dharmasraya.Indocorners.com – Pesta pembukaan lubuk larangan di Kampung Surau Nagari Gunung Selasih Pulau Punjung Dharmasraya, merupakan acara adat yang sangat penting dan meriah. Lubuk larangan adalah kawasan sungai yang dilarang untuk menangkap ikan selama periode tertentu guna menjaga ekosistem dan keseimbangan alam.
Pembukaan lubuk larangan di kampung surau kecamatan Pulau punjung ini diadakan sekali dalam satu Tahun yang biasanya ditandai dengan sebuah upacara adat dan pesta rakyat.
Acara ini dimulai dengan prosesi adat yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuka adat, dan warga setempat. Diawali dgn pembacaan surat Yasin, pembacaan doa untuk memohon berkah dan keselamatan, serta ritual khusus untuk membuka lubuk larangan secara resmi.
Setelah itu, warga diperbolehkan menangkap ikan di lubuk larangan yang sudah dibuka, sering kali dengan alat tangkap tradisional seperti jala dan pancing.
Pesta ini juga dimeriahkan dengan berbagai hiburan tradisional, seperti kesenian musik dan tari, permainan rakyat, dan bazar kuliner lokal. Acara ini menjadi momen kebersamaan bagi masyarakat, sekaligus sarana menjaga kelestarian budaya dan alam sekitar.
Dikabupaten Dharmasraya ini terdapat Puluhan Nagari yang mempunyai lubuk larangan, salah satunya kenagarian Lubuk selasih yang bertempat di Kampung Surau kecamatan Pulau Punjung . Lebih Kurang seminggu yang lalu pada hari Selasa tanggal 03/09/2024 , Kampung Surau melakukan Pembukaan Lubuk larangan yang berlangsung dengan sangat Meriah.
Event ini dijadikan suatu pesta masyarakat dimana mereka melakukan penangkapan ikan dan memasak bersama yg dilakukan oleh masing masing suku yaitu dg tujuh tungku sesuai dg jumlah suku yang ada.
pesta yang dilakukan setiap tahun ini dihadiri oleh Ramilus Kadis Dinas Pangan dañ Perikanan Kabupaten Dharmasraya dan Robianto.S.Pi.M.Si. Kabid Perikanan.
Ramilus S.Pi.M.Si Melalui Robianto Kabid Perikanan, ketika kami (Indocorners.com) saat menemuinya dikantor Dinas kemaren , Rabu 13/09/2024 mengharapkan, melalui kegiatan ini semoga dapat meningkatkan angka konsumsi ikan di kabupaten dharmasraya dimana angka konsumsi ikan saat ini adalah 42,48 kg/kapita/tahun yg jauh dari angka konsumsi ikan secara nasional yaitu 56,48 kg/kapita pertahun sehingga perlu kita tingkatkan.
Lubuk larangan ini merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat dharmasraya terdapat 48 lubuk larangan yg tersebar di wilayah kabupaten dharmasraya dimana melalui Dinas Pangan dan Perikanan terus membina pengelolaan lubuk larangan tersebut. Ujar Robianto, S.Pi.M.Si
Dalam mengembangkan lubuk larangan ini Dinas Pangan dan Perikanan membuat suatu innovasi yaitu ,
fish regenci, bubu ramah lingkungan alat tangkap ikan , mancing palala (makan ikan cegah stunting pada panen lubuk larangan ) Kampung ikan garing.
Seterusnya Robianto menjelaskan Tujuan dari innovasi ini adalah , Menciptakan konservasi, Mencegah Stunting dg makan ikan , Meningkatkan ekonomi masyarakat.
Kami dari Dinas mempunyai Impian mudah mudahan kedepannya lubuk larangan tetap dipertahankan sehingga nanti menjadi Tujuan wisata tahunan di kabupaten Ranah Cati Nan Tigo ini. Pungkas Kabid Robianto.( yr )