IRT dicokok petugas miliki Paket Shabu di Limakaum

Miliki 2 (Dua) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Lima Kaum Berhasil Diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar

Indocorners.com l TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 20 mei 2024 bertempat di Rumah milik orang tua pelaku Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Untuk terduga pelaku pelaku berinisial VA (30) th, Perempuan, pekerjaan Rumah Tangga.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2024 bertempat di rumah milik orang tua pelaku Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum, ujar AKP Desneri.
Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Lima Kaum

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 3(tiga) buah plastik klip dan 1(satu) unit HP Android merek Samsung warna hitam, disita dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

SC : @polrestanahdatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *