Indocorners.com | Ngawi – Perkembangan pengungkapan kasus pernikahan siri yang menjerat kepala dusun (kasun) di Ngawi berinisial SM dengan gadis berusia 16 tahun mulai mendapatkan titik terang. Sang kasun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.
Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berinisial SM saat ditemui di Mapolres Ngawi Senin (13/04/22), terungkap usai melakukan pernikahan siri dan malam pertama, dirinya meninggalkan gadis berinisial SPC tersebut.
SM mengatakan, dirinya mengaku terpaksa meninggalkan korban yang dinikahi siri. Penyebabnya, karena ada masyarakat yang tidak berkenan. Saat itu, lanjut SM, pagi setelah malam pertama, dirinya pulang ke rumahnya di Dusun Dung Banteng.
SM mengaku, perbuatan bejatnya ia lakukan karena ia kesepian ditinggal sang istri bekerja di luar negeri. Dia juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan SPC sejak April 2022 di sebuah hotel.
Pelaku (SM) membeberkan jika dirinya tidak mengetahui jika gadis yang dinikahi masih di bawah umur dan mengaku jika sudah berada di jenjang SMA.
Di hadapan wartawan dan kapolres, SM meminta maaf. Dia mengaku khilaf, sehingga menikahi SPC. Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan bahwa SM langsung meninggalkan korban setelah kabar pernikahan siri viral. Kasun itu juga telah membatalkan pernikahan.
Pria 50 tahun yang menikahi gadis 16 tahun berinisial SPC itu jadi tersangka dan langsung ditahan. SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.
Winaya mengatakan, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan sejak April 2022. Korban yang masih berusia 16 tahun juga mengakui perlakuan pelaku.
Winaya menambahkan, pelaku telah ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu serta seperangkat alat salat. Selain itu, diamankan pula sepeda motor Suzuki Satria benopol AE 5835 JM milik pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penginapan hotel dan seprai yang ada saat melakukan persetubuhan.
Toni menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan apabila ada yang merasa jadi korban (lain), pihaknya mempersilakan bagi para korban untuk melaporkan kepada kepolisian. (SG)