Indocornerners.com|Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mengungkap progres penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar baru mencapai sekitar 60 persen hingga Mei 2026. Meski dasar hukum wilayah pertambangan telah tersedia, izin tambang rakyat belum dapat diterbitkan karena masih menunggu penyelesaian sejumlah dokumen dan persyaratan teknis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dalam rapat koordinasi di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).
Selain itu, data wilayah pertambangan juga telah diunggah ke Geoportal Minerba Kementerian ESDM dan dapat diakses masyarakat secara terbuka. “Dasar penetapan wilayah pertambangan di Sumbar telah tersedia,” kata Helmi.
Namun, proses penerbitan IPR masih tertahan karena menunggu penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
IPR belum bisa diterbitkan sebelum dokumen itu ditetapkan,” ujarnya. Lima Blok WPR Sudah Disiapkan Helmi menjelaskan, draft Dokumen Pengelolaan WPR untuk lima blok di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, dan Pasaman sebenarnya telah selesai disusun oleh Kementerian ESDM. Namun hingga kini dokumen tersebut masih menunggu pengesahan dari Menteri ESDM. Menurut dia, pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR menjadi syarat utama sebelum izin pertambangan rakyat dapat diterbitkan.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, mulai dari dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang hingga administrasi penggunaan kawasan.
Dari sisi kawasan hutan, Dinas ESDM Sumbar menyebut proses klarifikasi telah selesai. Berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan Sumbar, lima blok WPR tersebut berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Dengan kondisi tersebut, tahapan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah terpenuhi
Dokumen Lingkungan Masih Disusun Meski sejumlah tahapan dasar telah selesai, proses legalisasi tambang rakyat masih menghadapi sejumlah persoalan teknis.
Salah satunya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan penyusunan dokumen lingkungan. Dalam pembahasan tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai kategori kegiatan usaha, pihak yang menjadi pemohon, mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga sumber pendanaan penyusunan dokumen. Helmi mengatakan dokumen lingkungan untuk lima blok WPR saat ini masih dalam proses penyusunan oleh koperasi.
Selain itu, koperasi juga sedang menyusun Dokumen Rencana Penambangan untuk masing-masing blok.
Sementara dokumen reklamasi dan pascatambang belum dapat diproses karena masih menunggu selesainya dokumen lingkungan. Adapun penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT) juga belum dapat dilakukan karena IPR belum diterbitkan. Syarat IPR untuk Warga dan Koperasi Dalam paparannya, Dinas ESDM Sumbar juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh IPR. Bagi pemohon perseorangan, syarat tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, surat keterangan domisili dan pekerjaan dari desa atau kelurahan, dokumen lingkungan hidup, hingga surat kepatuhan terhadap keselamatan pertambangan.
Sementara untuk koperasi, syarat yang harus dipenuhi mencakup susunan pengurus, identitas pengurus, dokumen lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, hingga surat keterangan fiskal. Berdasarkan laporan progres yang dipaparkan, sebagian besar tahapan dasar legalisasi tambang rakyat telah berjalan, termasuk penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR dan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang terbit pada 10 Maret 2026. Namun, penyelesaian PKKPR, dokumen lingkungan, dan pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM masih menjadi tahapan penting sebelum IPR dapat diterbitkan di Sumatera Barat.











