Indocorners.com|Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat menindak tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kompol Okta Rahmansyah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat jenis excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning, Rabu (29/10/2025) kemarin.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kepada wartawan menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Pasaman Barat.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka,” ujarnya di Simpang Empat, Jumat (31/10/2025).
Pelaku Coba Kabur
Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi Jorong Air Runding.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Mengetahui petugas gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Namun petugas sudah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ucapnya.
Petugas pun melakukan interogasi awal kepada para pelaku di lokasi kejadian.
“Para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut Bbm dan sembilan jeriken.
Sembilan jeriken itu terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta turut disita dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**











