Indocorners. com – Sukabumi – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dilakukan Sekolah menengah pertama Negeri 3 Cicurug,kabupaten Sukabumi,jawa barat,Saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarat,para aktivis peduli pendidikan,maupun dipara kalangan wartawan
Pasalnya SMPN 3 Cicurug ini diduga sangat merugikan masyarakat atau para orang tua siswa,karena adanya pungutan liat(Pungli) yang tidak ada aturannya dari pemerintah,Alias ilegal.
“Bahwa pihak SMPN 3 Cicurug ini diduga kuat sudah melakukan pungli terhadap orang tua siswa,
Dengan berdalih untuk inpak,dan ada juga untuk pembayaran komputer kepada orang tua siswa harus membayar perbulannya 25000 Ribu Rupiah/ siswa selain itu,adanya pungutan uang sebesar 300.000 Ribu Rupiah /siswa yaitu berdalih untuk pembayaran mobeler
Menurut ketua umum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu(FKWSB),Rd.Hadi Haryono,selasa(6/2/2024) Kepada awak media dan para aktivis mengatakan”ini sudah termasuk katagori pungutan liar yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)ujar Rd.Hadi.
Hadipun menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum”, ujarnya.
“Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah”,terang Hadi kepada para awak media.
Dan Hadipun akan segera membuat surat laporan pengaduan baik kepada polisi Resort sukabumi ,sub bagian saberpungli,dan kejari kabupaten sukabumi.( e.hamid).