Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kajari Bangka Tengah ini ditetapkan tersangka, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Kajari Enrekang tersebut.
“Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka yang bersangkutan sudah diumumkan oleh bapak Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tadi,” kata Soetarmi, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat mengumumkan penetapan tersangka tersebut mengatakan, Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap identitasnya.
“Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Padeli diduga menerima uang hingga mencapai Rp840 juta bersama tersangka lain (SL),” ucap Anang, Senin (22/12/2025).**











