Dukung Kebebasan Pers, Polda Kepri Bersinergi Bersama Media Keterbukaan Informasi Publik

Kepri, Polri142 Dilihat

Indocorners.com | Batam – Polda Kepri berharap media dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terkait dalam informasi memastikan penyedia jasa tenaga kerja yang terdaftar dan memiliki izinnya resmi.

 

Dengan ini, merupakan langkah ke depan agar masyarakat di wilayah Kepulauan Riau tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang lagi.

 

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa menanggapi banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri dan memberantas maraknya kasus perdagangan manusia yang merugikan pihak-pihak khususnya WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk kehidupan yang layak.

 

“Ini merupakan wujud implementasi dari kebijakan yang digaungkan oleh Presiden RI yang kemudian diteruskan oleh Kapolri dalam memberantas maraknya kasus non prosedural,” ucap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri, dalam doorstopnya, Senin, (24/7/2023).

 

Dalam hal ini, kata Zahwani Pandra, Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya represif tetapi juga preventif, serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur prosedural.

 

Menurutnya, dengan menggunakan jalur prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan yang menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Dengan ini ke depan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warganya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Polda Kepri mendukung Media pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

 

“Kami meyakini bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berwawasan, kritis dan partisipatif,” ujarnya.

 

Polda Kepri akan terus bersinergi dengan media sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung program Kapolri melalui Program commander wish tentang Transformasi Pelayanan Publik Memperkuat Komunikasi Publik dalam memberikan informasi yang Cepat, Tepat dan Akurat.

 

“Hal ini akan mendukung upaya Polri untuk mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Polri yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” imbuhnya. * (Ws).