Indocorners.com | Batam – Jajaran unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian handphone, Selasa (07/04/23).
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H menjelaskan, Korban S (23 tahun) warga Sei Lekop Sagulung hendak mengambil dan mengisi formulir administrasi untuk mengikuti tes Medical Check. Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat mendatangi loket pengambilan formulir, korban S meletakkan ponselnya di sebelah kiri tempat duduknya yakni ponsel hitam merek iPhone 11 Pro Max. Tanpa disadari, ponselnya sempat menjadi incaran pelaku.
“Setelah formulir diambil dan duduk kembali, korban tidak menemukan ponselnya lagi,” kata Benny.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11 juta rupiah.
Selanjutnya setelah diselidiki, seseorang tak dikenal dengan nama kontak WhatsApp M>TOUFIK mengirimkan pesan kepada pelapor bahwa ponsel itu adalah milik orang tersebut.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU, Yustinus Halawa, S.H., M.H, langsung bertindak.
Selasa (04/7/2023) pukul 11.00 WIB satuan Opsnal pimpinan Yustinus mendapat informasi dari korban bahwa dirinya menerima pesan bahwa MT (42 tahun) mengajak korban bertemu di Jembatan 4 Barelang. Dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya.
Setelah diinterogasi, diduga pelaku MT mengaku membeli ponsel dari saudaranya.
Kemudian opsnal langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, diduga pelaku DS (43 tahun) ditangkap. Berdasarkan informasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kanit Reskrim IPTU Polsek Sei Beduk YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
“Barang bukti satu unit Handphone Merk IPHONE 11 PRO MAX Warna Hitam dengan No HP 081267471242,” kata Yustinus.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H mengatakan, 2 pelaku ditangkap yakni MT (42 tahun) asal Sagulung dan DS (43 tahun) asal Galang.
“Pelaku MT (42 tahun) dan DS (43 tahun) diancam dengan dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun,” jelasnya. (Ws).