Lebak, Banten, IC – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Jum’at (10/6/2022).
Dalam press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H., Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia,S.tr.k, Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Sunardiyanto,SH
Dalam Press Conference nya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Wiwin.
Wiwin menjelaskan, “Dua Pelaku Sdr. JS (39) Thn warga Pademangan Jakarta Utara dan Sdr. SM (25) Warga Kasemen Serang -Banten berikut barang bukti Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi dan didalamnya terdapat kotak besi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 06.30 Wib di Gerbang pintu tol Rangkasbitung,”
“Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin seharga Rp. 5.150,- per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000,- sehingga Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850,- per liternya,” ungkapnya.
“Dalam Satu Ton Solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,- dan Pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000,-” tutur Wiwin.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan apakah ada keterkaitan atau keterlibatan pihak lain seperti pihak petugas SPBU, ini masih kita dalami,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,
“Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM Jenis Solar sebanyak Enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang,” tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah,” tegas Indik. (Irwan A.N)