Indocorners.com|Dharmasraya, — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat memanggil narasumber berinisial S terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut terjadi di rumah dinas Bupati Dharmasraya.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan pada 20 Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan atas perkara yang sebelumnya dilaporkan dan telah menyeret nama tokoh publik berinisial M.
Pemanggilan terhadap Saudari S menyusul pemeriksaan terhadap wartawati Mitra Yuyanti serta sejumlah saksi lain yang telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah Saudari S, yang sebelumnya mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual, mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Dalam keterangan awal kepada wartawati Mitra Yuyanti, Saudari S disebut menyampaikan cerita dugaan pelecehan dengan kondisi emosional, termasuk menangis dan mengaku trauma.
Ia juga menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Bupati Dharmasraya.
Pengakuan awal itu disebut diperkuat oleh keterangan saksi lain yang telah dipanggil penyidik.
Berdasarkan keterangan tersebut, wartawati Mitra Yuyanti menulis dan menerbitkan berita sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepala Investigasi Nasional Media Investigasi, Rully Firmansyah, menilai perubahan keterangan narasumber berpotensi menimbulkan dampak serius bagi jurnalis.
“Wartawan bekerja berdasarkan keterangan narasumber. Ketika narasumber mengubah keterangannya, produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan pengakuan awal bisa dipersepsikan sebagai berita bohong, sehingga merugikan wartawan,” ujar Rully.
Sementara itu, praktisi hukum Eka Saputra, S.H., menjelaskan bahwa perubahan keterangan dalam proses hukum dapat memiliki konsekuensi pidana jika terbukti mengandung unsur kebohongan atau tekanan.
Ia menyebut bahwa pemberian keterangan palsu dapat dijerat Pasal 242 KUHP, sementara laporan palsu kepada aparat dapat dikenai Pasal 220 KUHP.
Jika ditemukan adanya tekanan atau intervensi terhadap saksi, pihak yang terlibat dapat dijerat pasal pidana terkait perintangan penyidikan.
Eka juga menegaskan bahwa posisi wartawan tetap dilindungi hukum.
“Selama wartawan bekerja sesuai UU Pers dan menulis berdasarkan keterangan narasumber, ia tidak dapat dipidana dan memiliki hak tolak,” katanya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar disebut akan fokus menelaah alat bukti, keterangan saksi, serta latar belakang perubahan keterangan Saudari S untuk menentukan arah penanganan perkara.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir yang disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian. (Tim)
Editor: Mitra Yuyanti











