Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Dua Orang Penyalur PMI Ilegal Ke Kamboja 

Daerah, Kepri516 Dilihat

Indocorners.com, Batam | Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), DF dan S diamankan saat di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, minggu lalu.

 

Dari keduanya, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang akan dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Kamboja.

 

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. menjelaskan bahwa tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama.

 

“Berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp. 500.000.” Beber Tabana, saat jumpa pers di Mapolda Kepri. Rabu (15/3/2023).

 

Kemudian, untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara kamboja.

 

“Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700.” Tutur Kapolda Kepri.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 (dua puluh dua) buah buku paspor Republik Indonesia, 2 (dua) Unit Handphone, 10 (sepuluh) tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 (dua puluh dua) tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000,-, uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 (satu) unit mobil.

 

“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.” Tegasnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Ww).

 

Humas Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *