Dit Reskrimum Polda Kepri Tangkap 2 Tersangka Sindikat Pengiriman Imigran Secara Ilegal

Daerah, Hukum, Kepri403 Dilihat

Indocorners.com |Batam – Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 4 orang pekerja Imigran Ilegal yang berhasil di selamatkan dan menangkap dua tersangka sindikat pengiriman Imigran Ilegal berinisial M dan R.

 

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H., mengatakan tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal.

 

“Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia,” ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian dalam keterangan resminya, pada Sabtu (4/2/2023).

 

Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M.

 

“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000,” jelas lagi.

 

Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.

 

Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00” pungkasnya. (Rilis/ Ww).