Diduga: PPK dan PPATK Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Diduga loloskan penyedia dengan SKK Palsu

Hukum16 Dilihat

Indocorners.com – Sukabumi –  Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan dana sebesar Rp 33.141.279.600 melalui bantuan keuangan (Bankeu) untuk proyek pembangunan pedestrian di berbagai ruas jalan Kota Sukabumi. Namun, belakangan ini, muncul sebuah kasus yang mencuat, terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses lelang proyek tersebut. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media, salah satu penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek, yaitu CV. T, diduga menggunakan Surat Kompetisi Kerja (SKK) yang palsu dalam proses lelang. SKK tersebut terindikasi milik pihak lain yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu digunakan untuk pekerjaan pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi.

Hal ini menjadi sangat mencurigakan, sebab meskipun pemilik asli SKK tidak pernah diberitahu mengenai penggunaan dokumen tersebut, CV. T tetap lolos dalam evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang almarhum L dan PPTK (TH). Bahkan, proyek pedestrian yang dimaksud terletak di ruas jalan Sudirman, Kota Sukabumi.

Seorang pengusaha berinisial R (50) mengungkapkan kepada media Seputar Jagat News pada 29 November 2024, bahwa dalam dokumen lelang proyek pedestrian Bankeu 2023, terdapat kewajiban bagi kontraktor untuk melampirkan SKK yang sah. Namun, anehnya, saat dilakukan klarifikasi, pihak rekanan (CV. T) tidak dapat menghadirkan fisik pemilik SKK yang asli. Bahkan, yang ditunjukkan hanyalah salinan dokumen berupa scanner.

“Pemilik SKK yang asli mengaku tidak tahu jika dokumen tersebut digunakan dalam proyek ini. Jika benar SKK tersebut dipalsukan, maka besar kemungkinan ada persekongkolan antara Dinas PUTR Kota Sukabumi, PPK, PPTK, dan rekanan, yang bertujuan menggerogoti keuangan negara,” ungkap R.

Pakar Hukum: Potensi Persekongkolan dan Pelanggaran Hukum

Menanggapi hal ini, praktisi hukum HR Irianto Marpaung SH mengungkapkan bahwa jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti, maka akan ada indikasi persekongkolan yang melibatkan semua pihak terkait, mulai dari PPK, PPTK, hingga penyedia jasa, bahkan mungkin juga Pejabat Pembuat Anggaran (PA). Marpaung berpendapat bahwa tidak mungkin CV. T bisa lolos begitu saja tanpa adanya kerjasama dari pihak-pihak tersebut.

Menurut Marpaung, perbuatan pemalsuan dokumen seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal 9, disebutkan bahwa siapa pun yang memalsukan dokumen atau daftar administrasi dengan sengaja dapat dijerat hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Kasus ini kini sedang menjadi perhatian publik, dan perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan sangat dinantikan untuk memastikan apakah benar telah terjadi persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

Sampai berita ini di terbitkan Awak media belum dapat menghubungi Penyedia jasa CV (T). (SKM)

E.hamid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *