Kabupaten Tangerang, Banten, Indocorners.com – peredaran jenis obat-obatan golongan-G merk Eximer dan tramadol, kini kembali marak di Kelurahan Mauk Timur RT/RW 004/002 jln raya utama Mauk – Kronjo Kecamatan Mauk kabupaten Tangerang – Banten dengan modus berkedok toko kosmetik.
Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah, kalau ini sampai di biarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang bisa jika tidak tepat penanganan nya, Minggu 05/06/22.
Pasal nya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampuh merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.
Setelah awak media mendatangi toko tersebut dan ingin konfirmasi melalui WhatsApp mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol memaparkan” ya benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, Kamu Mau Apa Dasar Media Modrex dengan Nada tinggi Jangan kan sekelas Media, sekelas Polda aja tidak Akan Sanggup Menutup Toko Kami ” dan setau saya bos saya juga udah koordinasi ke polres, polsek, polda, kalau memang ada permasalahan ada orang yang bertanggung jawab” ujar ke awak media.
Masyarakat sekitar Merasa Resah Dengan Adanga Toko Penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol yang beredar di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang provinsi Banten.
Eximer dan tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karna apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan yuancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Irwan)
Sumber: Agi / Mashudi Pers