indocornera – com-Sukabumi – Dugaan penahanan ijazah karyawan oleh Koperasi Serambi Dana kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan dan pemberitaan menyebut adanya mantan karyawan yang mengaku belum menerima kembali ijazah maupun dokumen pribadi setelah berhenti bekerja.
Pihak KSP Serambi Dana dalam beberapa pemberitaan membantah disebut “menahan” ijazah, namun mengakui dokumen tersebut masih disimpan dengan alasan prosedur pengunduran diri karyawan belum selesai.
salah satu narasuber berinisial E.membenerkan kronologis sistem kinerja koprasi serambi dana cabang cicurug.
saya merasa dirugikan oleh pihak koprasi serambi dana. kalau ada nasabah yang macet tunggakan di bebankan sama pihak karyawan.contoh nya saya sendiri.
dan saya harus membayar tunggakan konsumen yang macet tersebut.
saya sudah bayar semua tunggakan konsumen tersebut. tapi tetep ijasah saya di tahan sampai saat ini.
masalah ini harus di pertanggung jawabkan oleh pihak ksp serambi dana tentang penahanan ijasah
Sorotan publik semakin menguat setelah adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan atau pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang
Kasus serupa
sebelumnya juga ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial dan forum publik, karena dinilai merugikan pekerja yang membutuhkan ijazah untuk mencari pekerjaan baru atau kepentingan administrasi lainnya.
Jika dugaan penahanan ijazah terjadi di Cabang cicurug, maka pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi terbuka serta mengedepankan penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(E.hamid )











