Diduga Edarkan Uang Palsu, Tiga Orang Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak

Banten, Daerah179 Dilihat

Cimarga, Lebak, Banten,IC – Jajaran Polsek Cimarga Polres Lebak telah mengamankan tiga pelaku terduga pengedar uang palsu (Upal),di Wilayah Hukum Polsek Cimarga.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irwan bersama anggota Polsek Cinarga, BRIPKA Ali Maqhfur,SH, BRIPKA Tamba Sori,SH, BRIGPOL Achmad Bari,SH dan BRIGPOL Andi.HT.Sabtu (02/04/2022)

Kronologis penangkapan terduga pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu), Pada hari Jumat, 01 April 2022, pukul.15.00 Wib, telah diamankan 2 (Dua) orang terduga pelaku pemalsuan mata uang Rupiah dengan Inisial ED dan VM, sebagaimana di maksud dalam pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang J.O 245 KUHPidana, dilakukan pengembangan khusus yang mana di pimpin langsung oleh Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan.SH,ke Wilayah Kecamatan Muncang, tepatnya di Desa Suka Negara, Kabupaten Lebak.

Hasil dari pengembangan tersebut jajaran Polsek Cimarga mengamankan Kemabli 1 (Satu) orang terduga pelaku pemalsuan uang Rupiah, yang mana terduga bekerja sebagai Komcad (Komando Cadangan) yang di tempatkan
di Koramil Muncang dengan inisial AB

Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan.SH, menjelaskan bahwa anggota Reskrim Polsek Cimarga melakukan koordinasi dengan anggota Koramil Muncang dan jajaran Reskrim Polsek Cimarga disambut dengan baik dan anggota Koramil Muncang pun menghadirkan terduga pelaku, akhirnya pelaku di bawa ke Polsek Cimarga untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

“Selanjutnya hasil dari pengebangan, 3 (Tiga) orang terduga pelaku pemalsuan mata uang Rupiah tersebut, kasusnya kita limpahkan ke Reskrim Polres Lebak, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan.SH. (Irwan A.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *