Diduga Dana Retensi 5% penyedia pada Dinas PU Kab. Sukabumi digunakan kepentingan Politik.

Daerah, Jabar124 Dilihat

Indocorners.com-Sukabumi Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan seseorang berinisial (Din) (60), warga Kab. Sukabumi terkait dana retensi 5% yang belum dibayarkan oleh Dinas PU Kab. Sukabumi. Kata (Din) “Setelah tender/lelang nilai kontrak dalam SPMK tersebut 100% itu adalah milik penyedia, hanya 5% ditahan oleh PPK untuk retensi (pemeliharaan), setelah lewat batas waktu pemeliharaan barulah retensi tersebut dicairkan ke penyedia, yang rata-rata berakhir pada bulan April 2024, dan sisa 5 % tersebut harus ada di rekening Dinas PU diakhir tahun 2023 dengan bentuk Silva, agar dapat langsung dibayarkan ke penyedia.”

Tetapi faktanya berdasarkan keterangan Kepala Dinas PU Drs. Dede Rukaya MM, “Ada penjelasan ; Dikarenakan system dan prosedure penganggaran berbeda tahun anggaran maka sedikit terhambat pencairan retensi 5%, seharusnya ini kan tidak ada kata terhambat karena 5% tersebut ada di Silva tinggal mencairkan, justru masalahnya kalau anggaran tidak ada di Silva tahun 2023, dan akan dianggarkan di perubahan tahun 2024 dan dibayarkan selambat-lambatnya Desember 2024, ini kan berarti penganggaran baru artinya e-planning dan e-budgeting baru.” Bebernya.

Lanjut (Din) “Kalau itu terjadi dianggarkan pada perubahan 2024, artinya retensi 5% dalam anggaran 2023 tersebut sudah patut diduga digunakan untuk kegiatan lain, dan ini dapat dilakukan hanya oleh Ka Dinas PU yang lama, Bupati Sukabumi, dan bagian keuangan dan terindikasi melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Karena terlihat yang bakal dibayarkan adalah anggaran tahun 2024, tanpa menyertakan Silva di tahun 2023, ini sudah menjadi ranah Penegak hukum untuk menyelesaikannya.” Jelasnya.

Masih kata (Din) “Karena saat ini Tahun politik dan Mantan Kadis PU tersebut sebagai Kandidat bacalon, dari Partai yang dipimpin Bupati Sukabumi, patut diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik.” Pungkasnya.

Informasi yang di dapatkan oleh awak media dari seorang yang berinisial (ED) warga Kabupaten Sukabumi terkait pembayaran retensi 5% tersebut.

Kata (ED) “Dengan adanya permasalahan Somasi yang dilontarkan oleh kuasa hukum 5 penyedia, terkait retensi 5% kepada pihak Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi sudah memanggil pengusaha-pengusaha yang terkait dengan pembayaran retensi 5% tersebut yang ada di sekelilingnya, diminta agar tenang dan berjanji akan dibayarkan, tidak diketahui memakai anggaran mana untuk membayar nya. Karena ratusan paket yang belum dibayarkan retensi 5%, dari pekerjaan tahun 2023.” Jelasnya.

Beredar isu yang didapatkan oleh awak media terkait masalah ini, dari beberapa karyawan Pemkab Sukabumi, yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers). Bupati Sukabumi ini diduga kebal hukum karena Apabila ada permasalahan di Dinas cukup dengan mengatakan kepada Bawahannya jangan takut kita ada orang di institusi APH dan KPK, Kabupaten Sukabumi tidak ada yang berani menyentuh, Kabupaten Sukabumi dari dulu, kata-kata tersebut sudah beredar di masyarakat, tinggal berani kah APH dan KPK menyentuh Bupati Sukabumi.

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Bupati Sukabumi dan mantan Kepala Dinas PU untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan ini. (e.hamid)