Indocorners.com – Sukanumi – Selisih Anggaran APBD tahun 2023 sebesar Rp16.614.857.768 bukan lagi problem anggota DPRD dari Fraksi Gerindra pimpinan Prabowo Subianto Ade Dasep Zainal Abidin ,melainkan sudah menjadi problem masyarakat kab. Sukabumi. Anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah”
” kepala daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.”
Seharusnya mereka sadar diamanahkan oleh rakyat berdasarkan Undang undang untuk menjalankan pemerintahan Demi kesejahteraan masyarakatnya, Sebaliknya apabila tidak dijalankan artinya menjadi penghianat untuk rakyatnya, dan melanggar undang-undang yang mengaturnya.
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait viralnya selisih anggaran APBD(murni) tahun 2023 sebesar Rp16.614.857.768.yang dipertanyakan oleh Anggota Banggar DPRD kab.Sukabumi Ade Dasep Z.A dari Fraksi Partai Gerindra Pimpinan Prabowo Subianto ,Presiden terpilih 2024 – 2029.
Dimana selisih anggaran tersebut tidak melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD kab.Sukabumi” jelas Ade Dasep.
Istilah biasanya disebut ketuk palu dewan atau persetujuan yg diberikan oleh DPRD untuk anggaran APBD THN 2023 tersebut,” Ucapnya.
Anggaran yg disepakati antara Banggar DPRD kab.Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) adalah sebesar Rp 4.101.247.290.615
Selanjutnya , Setelah turun dari Gubernur Jawa Barat APBD tahun 2023 (murni) berubah menjadi Rp 4.117.862. 148.383.
Angka yang turun dari Gubernur Jawa Barat tersebut tidak pernah dibahas di Banggar DPRD.
Kemudian terdapatlah selisih anggaran sebesar Rp16.614.857.768 dan inilah yang dipertanyakan Ade Dasep pada bulan Desember 2023 dan dipertanyakan ulang pada 22 April 2024.
Juga dipertanyakan lisan oleh Ade Dasep kepada salah seorang anggota TAPD Kata Dia ” saya nggak ada urusan dan masalah itu sudah beres dengan pimpinan” Ucapnya.
Pertanyaannya “Apakah anggaran APBD sebesar Rp 4.117.862.148.383 itu sah menurut hukum dan perundang undangan,karena tidak pernah dibahas di Banggar DPRD Kab.Sukabumi,silahkan publik yang menafsirkannya.
Pertanyaan selanjutnya ,” Apakah ini dikatakan permainan anggaran atau keteledoran? Silahkan publik juga yang menjawab.
Kalau penjelasan seperti itu kan akhirnya dinilai oleh publik diduga Bupati/TAPD bermain anggaran dengan Oknum Banggar DPRD.” Pungkasnya
Dilain pihak tanggapan Warga masyarakat kab.Sukabumi dari wilayah Pajampangan berinisial S terkait selisih Anggaran APBD sebesar RP 16 M ,Kata S ” Sebenarnya BUPATI harus Sportip dan tidak mungkin Oknum Banggar tidak ada seorang pun yang tau anggaran ini, ” ucapnya
Karena ada bahasa dari anggota TAPD yg mengatakan sudah beres dengan Pimpinan,seharusnya dia jelaskan nama Pimpinan yang dimaksudnya” jelasnya.
Karena Anggaran APBD (murni) thn 2023 yg disepakati adalah Rp 4.101.247.290.615. Itulah yg Sah menurut hukum dan Perundang undangan ” ujar Ade Dasep.
Dilain pihak seorang Pns yg tidak mau disebut namanya menerangkan kepada Awak media ,Kata PNS ” tidak usah heran anggaran seperti itu di tahun tahun sebelum nya juga ada tapi aman,,
Tidak seperti sekarang ini rame” ucapnya.
Sebenarnya anggaran proyek yg paling banyak di dapat hingga ratusan Milyar tiap tahun adalah pengusaha dari Salabintana,Sukabumi Diduga bisa saja anggaran itu sudah berbentuk kegiatan diserahkan padanya,karena hubungannya dengan penguasa cukup baik “pungkasnya.( E.hamid )