Dalam Sebulan lebih Polda Kepri Ungkap 31 Kasus TPPO, Bekuk 52 Tersangka Dan Amankan 130 Korban

Daerah, Kepri356 Dilihat

Indocorners.com | Batam – Komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan kasus TPPO berhasil mengungkap 31 kasus TPPO dan menyelamatkan 130 korban serta mengamankan 52 tersangka sejak 5 Juni hingga 22 Juli 2023.

 

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pencegahan, penanganan dan penindakan.

 

“Selama ini, Polda Kepri berhasil mengungkap 31 kasus TPPO di Kepri dengan rincian, Polres Barelang 19 kasus, Polres Kepri 9 kasus, Polres Tanjung Pinang 1 kasus, Polres Bintan 1 kasus, dan Polres Karimun 1 kasus,” kata Tabana Bangun, saat memimpin konferensi pers, pada Senin (24/7/2023) pagi.

 

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini ia menegaskan tidak ada oknum yang terlibat dalam kerjasama pencanangan dan kelancaran kegiatan TPPO.

 

Kegiatan tersebut, kata Tabana, diketahui dilakukan secara individu atau terorganisir oleh sejumlah orang.

 

“Dalam kasus ini modus operandi para tersangka menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dengan menggiurkan gaji dan kehidupan yang layak di luar sana,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, para korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

 

“Dengan hal tersebut para tersangka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.

 

Melalui kesempatan tersebut Kapolda Kepri berharap pihak media dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja terdaftar dan memiliki izin resmi.

 

“Jangan mudah tergiur dengan gaji yang besar jika ingin bekerja di luar negeri, untuk itu harus melalui proses dan prosedur yang benar untuk mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. dengan hal ini, merupakan langkah kedepannya agar masyarakat di wilayah Kepulauan Riau tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang lagi,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom M.H. menjelaskan, sejak Januari hingga Juli 2023 telah terjadi penundaan sebanyak 6.211 izin melintas ke luar negeri dan juga penolakan 150 permohonan paspor.

 

“Kami bekerja sama dengan Polda Kepri dan instansi terkait untuk selalu mendata orang-orang yang direkomendasikan atau dapat diyakinkan untuk lolos pemeriksaan keimigrasian sehingga perkembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya. * (Ws).