Bogor – Indocorners.com – Mengawali awal tahun 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto gerak cepat (gercep) dengan mengoperasikan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan. Rudy menyebutkan, ini langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam memperkuat kualitas pelayanan publik menjawab kompleksitas persoalan daerah dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa.
Selain itu, Bupati Rudy Susmanto juga melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja pada beberapa OPD lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 12 organisasi perangkat daerah baru, yang terdiri dari 8 SKPD dan 4 Rumah Sakit Umum Daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas dilakukan pada hari kerja pertama tahun 2026, di VIVO Mall, Sukaraja, Jumat (2/1). Hadir Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Komandan Lanud Atang Sanjaya, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, perwakilan Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, General Manager VIVO Mall Sentul, beserta jajaran Pemkab Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, pembentukan dan pengoperasian dua SKPD baru bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih fokus, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Pelayanan publik di Kabupaten Bogor tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Dengan jumlah penduduk yang besar, pemerintah harus memperkuat kelembagaan agar pelayanan lebih cepat, tertib, dan profesional,” tegasnya.
Rudy menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dioperasikan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan serta menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selama ini belum merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Melalui dinas ini, pemerintah daerah menargetkan penataan ruang yang lebih terarah, pengendalian perizinan yang berkeadilan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Saya ingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan perizinan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, maupun lingkungan di kemudian hari,” tandasnya.
Bupati Bogor, Rudy melanjutkan, Dinas Kebudayaan dibentuk sebagai langkah serius Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengelola dan melestarikan kekayaan budaya daerah. Pemisahan urusan kebudayaan dari pariwisata diharapkan membuat pengelolaan budaya lebih fokus, terarah, dan berkelanjutan.
“Kabupaten Bogor memiliki banyak situs sejarah, prasasti, dan tradisi budaya yang belum sepenuhnya terinventarisasi dan dikelola secara optimal,” ujar nya.
Rudy berharap, dengan hadirnya Dinas Kebudayaan, pemerintah daerah menargetkan penguatan identitas budaya sekaligus pengembangan potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuka pengisian jabatan struktural secara terbuka melalui mekanisme open bidding dan assessment, termasuk untuk dua SKPD baru, guna memastikan diisi oleh aparatur yang kompeten dan berintegritas,” pungkas.
( Andy )











