Bimtek Desa Kab.Sukabumi no.96 Thn 2017,Firma hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi

Daerah, Jabar104 Dilihat

Bimtek Desa Kab.Sukabumi no.96 Thn 2017.

Indocorners.com |Sukabumi Informasi yang dihimpun oleh awak media dalam persidangan di PTUN Bandung 14/03/2024, antara Firma hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi,

Informasi yang dihimpun oleh awak media dalam persidangan di PTUN Bandung 14/03/2024, antara Firma hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi.

Sebagaimana kesaksian hodan, materi Permendagri 96 tahun 2017 selalu disampaikan kepada kepala desa, bahkan disampaikan pula kepada APDESI guna mensosialisasikan tata cara kerjasama desa di bidang pemerintahan desa, bahkan tata naskah penyusunan dokumen kerjasamapun disampaikan kepada aparat desa dan kecamatan “begitu kesaksian hodan” ucap HR.Irianto sehingga seluruh ruang sidang seolah-olah diberikan pemaparan yang sebenarnya!

“Kenapa semua kades yang bertemu dengan saya hampir 230 tidak ada yang mengingatkan masalah tata naskah atau format atau apalah yang jadi masukan dari kades dalam hal isi MoU?!, apa sewaktu bimtek materi itu kades-kades pada tidur?” Tutur HR.Irianto.

*Setelah ditelusuri ke beberapa kades di kabupaten Sukabumi secara acak, baik ditemui langsung atau melalui seluler tidak satupun desa yang mendengar materi Permendagri no 96 tahun 2017 itu.” ungkap nya

Bimtek peningkatan kapasitas Kepala Desa 2023 mengusung tema “meningkatkan kualitas kepemimpinan yang handal dan profesional serta optimalisasi peran dan tugas kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa”.Berdasarkan tema tersebut, kepala desa didorong untuk bisa lebih memahami terkait tugas dan fungsinya. Mengingat, kades memiliki peran yang sangat strategis.” Berdasarkan informasi yang di himpun bahwa anggaran untuk Bimtek berlokasi di dua tempat,yaitu di Hotel Sukabumi indah ,Salabintana kab.Sukabumi 9/12/2023. Dgn jumlah 560 orng kades dan perangkat desa,

menghabiskan biaya Rp.2jt/ orng. Keseluruhan lebih kurang Rp 1.120.000.000.-Yang dilaksanakan oleh Apdesi Kab.Sukabumi dan di Hotel Samudra Beach Pelabuhan ratu lebih kurang 70 kades dgn biaya per desa sebesar Rp.4.jt dan menghabiskan biaya lebih kurang Rp.280.000.000.- ysng digagas oleh Parade Nusantara, Hal tersebut diungkapkan oleh kades berinisial B,ketika awak media menanyakan tentang apakah ada sosialisasi tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017 pada saat pelaksanaan Bimtek tersebut, Kata B ” Saya membayar Bimtek tersebut sebesar Rp4.000.000, tetapi saya belum pernah mendengarkan adanya sosialisasi tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017,” ungkapnya.Di lain pihak awak media menanyakan kepada Kades berinisial A, terkait masalah Bimtek dan Permendagri tersebut, Kata A” Kades yang tergabung di apdesi ini”, saya ikut dalam Bimtek di hotel Sukabumi Indah, Salabintana dan kita bayar kepada BKD sebesar Rp 6 juta, saya tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017, saya Bimtek yang Saya dengar dari pemberi materi baik itu dari dpmd maupun dari Inspektorat hanya tentang tata kelola dan regulasi keuangan di desa” Jelasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan dari wakil ketua umum paguyuban Maung Sagara,(Sambodo), terkait masalah hal tersebut.

.Kata Sambodo”, Bimtek ini Seharusnya memberitahu semua aturan yang berkaitan dengan undang-undang desa, sangat ironis sebanyak 230 desa yang membuat MOU dengan Firma hukum Marpaung&Partner tidak satupun yang paham tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017 tersebut padahal Bimtek menghabiskan uang negara miliaran rupiah dan masyarakat perlu mempertanyakan itu kepada dpmd untuk apa duit sebanyak itu hanya satu permen dagri saja sampai kepala desa tidak tahu” pungkasnya. (E hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *