Bersama Instansi Terkait Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.422,5 Gram

Daerah, Kepri207 Dilihat

Indocorners.com | Batam – Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti sabu jenis 23.422,5 Gram di Lobby Polres Barelang, Rabu (12/72023) pagi tadi.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan pemusnahan narkotika yang mana dilakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 23.422,5 kg.

 

“Narkotika Barang bukti jenis sabu ini seberat 19.465,5 gram akan disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 197,2 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 gram, sehingga 19.264 gram sabu akan dimusnahkan,” ucapnya.

 

Nugroho mengatakan, laporan polisi ini terjadi pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 00.45 WIB di perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kec. Nongsa, Batam dan di Jln. Nurdin Panji, Simpang Tpa, Kec. Talang Kelapa, Palembang dengan mengamankan inisial JB, IF, FA. Setelah tim menangkap di Nongsa dikembangkan hingga ke Palembang.

 

“Pada Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial FR terjadi di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kel. Pulau Terong, Kec. Belakang Padang-Batam,” ujarnya.

 

Sebanyak 3.957 gram sabu yang diamankan, kata Nugroho, selanjutnya disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 88,9 gram, 4 barang disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri, dan 3.864,1 gram sabu dimusnahkan.

 

Nugroho memastikan barang bukti ini sudah dirilis beberapa waktu lalu dan hari ini kita musnahkan bersama instansi terkait dan BPOM untuk menguji keaslian barang bukti sabu tersebut.

 

“Tolong disaksikan agar tidak ada kebohongan di antara kita,” katanya.

 

“Jadi totalnya adalah 23.422,5 gram. Kami asumsikan jika 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang, maka dapat menyelamatkan 231.284 nyawa manusia. Dan jika asumsi harga 1 gram adalah Rp. 1.500.000, maka barang bukti Methamphetamine seberat 23.422,5 gram dirupiahkan adalah sebesar Rp. 34.692.600.000,” ucap Nugroho.

 

Lanjutnya, Nugroho mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan uji sampel oleh BPOM Batam dengan tujuan untuk memastikan bahwa yang dimusnahkan adalah Narkoba jenis sabu.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya terdapat indikasi peredaran narkotika, baik pengguna maupun pengedar, untuk bisa dilaporkan.

 

“Tentunya akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” kata Nugroho menambahkan.

 

Pasal yang dipersangkakan narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1) (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. * (Ws).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *