Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi, Polda Kepri Ringkus Mantan Ketua KONI Kabupaten Natuna 

Daerah, Kepri347 Dilihat

Indocorners.com | Batam – Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap seorang pelaku kasus korupsi, tersangka berinisial WS alias W, Ketua LSM Forkot Natuna, yang juga menjabat sebagai Ketua Koni Kabupaten Natuna Terpilih periode 2011/2013.

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

 

Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Ranai, Kabupaten Natuna, sekitar pukul 11.30 WIB.

 

“Dalam pemeriksaan, Tim penyidik, memeriksa 42 saksi, antara lain 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya,” kata Kombes Pol Nasriadi, Jumat (21/7/2023).

 

Selain itu, juga diperiksa 3 orang ahli, kata Kombes Pol Nasriadi, yakni Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

 

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000,” ujarnya.

 

Kerugian ini terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna tahun 2011/2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh LSM Forkot Natuna.

 

Lanjut Kombes Pol Nasriadi, pihaknya menyatakan selama proses penangkapan situasi tetap terkendali. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kepri pada hari yang sama.

 

Menurut Kombes Pol Nasriadi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari LSM Forkot Natuna, surat keterangan pendaftaran LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Dokumen Perjanjian Hibah Daerah untuk hadiah dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011/2013, serta Giro Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening giro Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012/2013.

 

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Tutur Kombes Pol Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Polda Kepri. * (Ws).