Indocorners.com|Sumbar,Padang Panjang, Langkah kejahatan tak pernah lebih cepat dari langkah keadilan. Seorang pria lanjut usia berinisial Jep (67), warga Kelurahan Bukit Surungan, harus menanggung akibat dari perbuatannya setelah tertangkap mencuri sepeda motor di parkiran Puskesmas Bukit Surungan, Jumat siang (11/7), hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah aksinya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Macan Marapi di kawasan Terminal Bukit Surungan sekitar pukul 16.30 WIB, saat ia tengah mengendarai motor hasil curiannya. Penangkapan berlangsung cepat, tanpa perlawanan. “Ketika kami temukan, pelaku tidak bisa berkutik. Ia sadar kejahatannya sudah terendus,” terang Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P.
Menurut laporan polisi LP/B/68/VII/2025, pelaku diketahui sempat mencocokkan kunci motornya dengan motor korban sekitar pukul 09.00 WIB, dan kembali lagi pada pukul 12.20 WIB saat waktu Shalat Jumat, saat suasana parkiran lengang. Ia pun melancarkan aksinya, menggondol motor jenis Honda Scoopy BA 2065 CV milik pengunjung puskesmas.
Namun naas, wajah pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV puskesmas. Tim Macan Marapi bergerak cepat, menyisir lokasi, hingga akhirnya menangkap pelaku di terminal. Usai mencuri, motor sempat disembunyikan di kawasan bioskop Karya, dan bahkan coba dijual, namun tak ada yang mau membeli karena tak dilengkapi surat-surat.
Kepada penyidik, Jep mengakui seluruh perbuatannya. Kini, dirinya harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan cepat tim Macan Marapi merupakan bentuk komitmen Polres Padang Panjang dalam menciptakan rasa aman dan memberikan efek jera.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di kota ini. Sekecil apapun aksi kriminal, pasti akan kami kejar,” tegas Iptu Ary Andre.











