Indocorners.com|Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen identitas dan tindak pidana siber yang merugikan banyak pihak. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dilaksanakan pada Jumat (7/6) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pejabat Dittipidsiber Bareskrim Polri hadir, termasuk Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ramadhan, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dan Kasubdit Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Barang bukti yang dipamerkan meliputi beberapa dokumen palsu, KTP palsu, kartu identitas lainnya, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber. Beberapa tersangka yang telah diamankan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tulisan “TAHANAN BARESKRIM POLRI” di bagian belakang.
Brigjen Pol Adi Vivid mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah memalsukan identitas untuk kemudian digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman daring, hingga melakukan penipuan melalui media sosial.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain KTP palsu, kartu NPWP, SIM, dan perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu,” ungkap Brigjen Pol Adi Vivid.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa paket berisi dokumen palsu yang telah dikirimkan kepada calon korban. Dalam kesempatan itu, Kabagpenum Kombes Pol Ramadhan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi dan memastikan legalitas dokumen agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
Pihak Bareskrim Polri akan terus mendalami jaringan sindikat ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.**