Aturan Masa Jabatan Pejabat Tinggi Pratama

Nasional421 Dilihat

Indocorners.com l Sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menjemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan aturan dan Undang-Undang ASN jabatan tinggi pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maksimal 5 tahun dan boleh diperpanjang 1 tahun. Setelah itu tidak bisa lagi, oleh karena itu jangan bikin masalah baru dengan melanggar ketentuan. Kalau dinilai berprestasi boleh diperpanjang, ini berdasarkan amanat PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN,”

Perpanjangan jabatan juga ada syaratnya, yaitu yang bersangkutan dapat memenuhi target kinerja yang sudah ditetapkan bersama dan disepakati antara kepala daerah dengan pejabat tinggi pratama yang ditunjuk. Jika dalam evaluasi tidak tercapai target dapat dilakukan uji kompetensi ulang.

“Setelah uji kompetensi nilainya tetap tidak bagus, diberi kesempatan 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak ada perbaikan maka kinerjanya bisa di-downgrade atau diturunkan jabatanya dari tinggi pratama ke jabatan administrator, non pelaksana, bahkan tidak diberi jabatan,”

Sehubungan dengan hal tersebut, KASN sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah mengeluarkan surat Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019. Yang ditujukan kepada seluruh Penjabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah, perihal pelaksanan ketentuan pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang menduduki JPT selama 5 tahun atau lebih.

Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan surat ini, supaya seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPT-nya yang sudah menjabat selama 5 tahun, atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan pasal 117 UU ASN kepada KASN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *