Indocorners.com | Satres Narkoba Polres Tanah Datar amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Daun Ganja Kering di Jorong Pabalutan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Kamis tanggal 09 September 2021 pukul 17.15 WIB
Penangkapan ini berawal adanya Informasi dari masyarakat bahwa inisial B 21 Th warga Banuhampu Agam, sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dirumah orangtuanya yang beralamat di Jorong Pabalutan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten. Tanah Datar.
Mendalami informasi dimaksud Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dipimpin AKP Yadi Purnama.SH melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 17.15 Wib, Tim Tarantula bergerak menuju rumah milik orangtua inisial B dan sesampainya disana petugas melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk teras rumah sedang mengisap daun ganja, dan langsung diamankan yakni inisial B 21 Th Warga Banuhampu Agam, inisial RA 25 Th warga Baringin Lima Kaum dan inisial H 17 Th warga Kubu Rajo Lima Kaum
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang di bungkus dengan kantong plastik ungu dengan disaksikan Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 Jo PS 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(hms)