As (26th) Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon

Banten, Daerah186 Dilihat

Satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten amankan pengedar sabu-sabu.

Satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten mengamankan seorang laki laki pengedar narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Seorang pengedar sabu-sabu tersebut diamankan dipinggir jalan tepatnya di Kampung sumuranja Desa Sumuranja Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022,Sekira jam 19.00 Wib.

Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK, S.H. yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Shilton, S.IK, M.H. membenarkan bahwa satuannya telah mengamankan seorang laki laki AS (26) yang merupakan pengedar dalam kasus narkoba yang diamankan dipinggir jalan tepatnya di Kampung sumuranja Desa Sumuranja Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang.

AKP Shilton S.IK, M.H. menjelaskan dari penggeledahan yang dilakukan oleh
Tim II Satresnarkoba polres Cilegon Polda Banten dibawah pimpinan IPDA Nasdian SH.berserta anggota satresnarkoba ditemukan satu buah bungkus rokok mild yang didalamnya ditemukan 2 (dua ) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di atas seng dijepit kayu di tempat tersangka AS (26),Setelah tersangka AS (26) dintrograsi mengakui bahwa masih ada sisa narkoba yang di simpan oleh tersangka AS (26) di kontrakannya.Kemudian team II satresnarkoba polres cilegon melakukan penggelahan di kontrakan tersangka AS (26) yang beralamat di Lingkungan Ranca Pulorida Rt 004/001 Kelurahan Lebak gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.”ujarnya

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka AS (26) di temukan 1(satu) paket sedang narkotika dibungkus masker, dan 4 (empat) bungkus plastik klip yang disimpan didalam kardus.”tegasnya

Tersangka AS (26) menjelaskan setelah diinterogasi bahwa barang jenis sabu sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Saudara ON (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) Gram, kemudian tersangka AS (26) memecah narkotika tersebut untuk dijualnya kepada orang lain, dan tersangka AS (26) menyimpan narkotika tersebut disebuah titik sesuai dengan perintah Saudara ON (DPO) lalu mengirimkan Maps atau foto lokasi titik tersebut kepada Saudara ON (DPO)

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AS (26) adalah 2 ( dua ) paket plastik bening yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,69 Gram, 1 (satu) paket platik bening yang bersikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 8,79 Gram, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil,dan 1(satu) buah hand phone XIAOMI,

Kasat Narkoba mengatakan bahwa tersangka AS (26) dapat dipersangkakan sesuai dengan _*Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika,*_ dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup tutupnya. (Irwan A.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *