Amankan 3 Orang Kurir, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Hampir 20 Kilogram Sabu di Batam

Kepri, Polri168 Dilihat

Batam, Indocorners.com | Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19.896 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia melalui Batam menuju Medan, Sumatera Utara.

 

Pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu 1 bulan, berhasil mengamankan tiga kurir sabu yang siap diedarkan di kota Medan, Sumatera Utara.

 

“Pelaku berinisial DD (19 tahun) diamankan petugas di perairan Nongsa, Kota Batam dan ditemukan 10 paket sabu dengan total 19.896 kg,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dalam keterangan resminya, Rabu (26/7/2023).

 

Lebih lanjut, kata Nugroho, petugas yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan dua pelaku lagi berinisial W (35 tahun) dan K (33 tahun) di Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Nugroho menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Barelang mendapat informasi dari masyarakat akan dikirim sekitar 20 bungkus sabu dari Malaysia.

 

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penyergapan yang akhirnya, kata Nugroho, mengamankan satu pelaku berinisial DD yang membawa 2 tas ransel hitam.

 

“Dari 2 tas ransel tersebut ditemukan 20 paket (paket) serbuk kristal jenis narkotika diduga sabu, dibungkus plastik hijau merk guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik bening serta dibungkus dengan kotak kuning lakban,” katanya.

 

Menurut pengakuan pelaku, sebut Nugroho, 2 tas punggung berisi narkotika jenis sabu itu akan dibawa ke Medan. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.

 

Setelah itu, tim melanjutkan pengejaran ke kota Medan, di mana menurut Nugroho, tersangka DD sudah ditunggu diam-diam oleh pelaku D dan K dengan cara penyamaran. Tim akhirnya berhasil menyergap kedua pelaku di parkiran Alfamidi, Kota Medan.

 

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 pelaku, narkotika jenis sabu akan dibawa ke Provinsi Lhoksumawe Aceh melalui jalur darat atas perintah atasannya,” jelasnya.

 

Tersangka DD yang merupakan penjemput sabu di iming-imingi dengan upah Rp. 75 juta. Tersangka W yang menerima pekerjaan atau pesanan, kata Nugroho, akan menerima Rp. 100 juta tunai. Dan, Tersangka K yang merupakan pengedar mendapat gaji Rp 25 juta.

 

“Atas perbuatannya tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati,” tuturnya. * (Ws).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *